PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGUNAKAN PISAU DIMALAM HARI YANG MENGAKIBATKAN LUKA SAYAT

Authors

  • ongky Saputra Dewa Universitas Bandar Lampung
  • anggalana anggalana
  • okta ainita

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.769

Abstract

Penganiayaan atau menganiaya berarti sengaja mengakibatkan sakit atau luka pada orang lain, namun suatu perbuatan mengakibatkan sakit ataupun luka pada orang lain tak bisa dianggap menjadi penganiayaan bila perbuatan dilakukan untuk melindungi keselamatan tubuh. Tindakan penganiayaan merupakan tindakan kriminal mengakibatkan kesehatan orang lain memburuk. Tujuan penelitian merupakan untuk mengetahui faktor menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau menyebabkan korban dibacok serta untuk mengetahui mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka sayat dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sayat. Penulisan memakai metodologi penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Tentang pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa HD sudah terbukti secara meyakinkan bahwa beliau sudah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengakibatkan luka atau kerugian di orang lain”. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

References

Andri Akasi, Erlina B, Anggalana. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan SecaraBersama-Sama Terhadap Orang Di MukaUmum Yang Menyebabkan Luka (Studi Perkara Nomor 6/Pid.B/2018/Pn Sdn Tahun 2018). Jurnal Pro Justitia (JPJ), Volume 2 Nomor 2, Fakultas Hukum Univeritas Bandar Lampung.

Aulia Shafira, Erna Dewi, Zainudin Hasan. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, Vol 3, No 2.

Leden Marpaung. 2002. Tindak Pidana terhadap nyawa serta tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.

Mahrus Hanafi. 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana-Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Moeljatno dalam Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.

Poerdaminto. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pengertian Pidana, Diakses dari https://kbbi.kata.web.id/.

https://kbbi.lektur.id/penganiayaan. di akses Pada Tanggal 11 September 2022

Downloads

Published

06/01/2023

Citation Check