PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DALAM JARINGAN YANG MELIBATKAN ARTIS DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.TJK)

Authors

  • Risti Dwi Ramasari universitas bandar lampung
  • Angga Alfiyan
  • Amelia Fareza

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v11i1.789

Abstract

Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya, prostitusi merupakan suatu perbuatan yang dilarang baik itu oleh agama maupun oleh negara, karena melakukan suatu perbuatan tanpa adanya ikatan hubungan pernikahan. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/ PID.SUS/2021/PN.Tjk) ? dan Apa faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota           Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) ?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung sudah ditegakkan kepada kedua pelaku mucikari dengan dijerat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan dijerat empat Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kuruuunnngan selama 3 (tiga) bulan. Dan Faktor terjadinya prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis di kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 1205/PID.SUS/2021/PN.Tjk) terdapat beberapa faktor yaitu diantaranya Faktor Majunya Teknologi, Faktor Gaya  Hidup, Faktor Ekonomi, Faktor Rendahnya Pendidikan Pelaku, Faktor Lingkungan yang kurang baik, Faktor Jauh dari Agama, namun berdasarkan hasil wawancara penulis bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama dimana seseorang mau untuk terjun kedalam dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang didapat secara cepat.

 

 

References

Buku:

Mulia. 2005. Patologi Sosial. Raja Grafindo Press, Jakarta.

Niniek Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F Lamintang. 1984. Hukum Penitensier Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. 1981.Delik-delik Khusus. Tarsito. Bandung.

Qodariah Barkah. 2016. Penerapan Pidana Mati (Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Noerfikri Offset, Palembang.

Rahmanuddin Tomalili. 2015. Hukum Pidana. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana. Setara Press, Malang.

Reno Bachtiar dan Edy Purnomo. 2007. Bisnis Prostitusi, Profesi yang Menguntungkan. Pinus Book Publisher, Yogyakarta.

Robert P.Masland, Jr. David Estridge. 2009. Apayang Ingin Diketahui Remaja Tentang Seks. Bumi Aksara, Jakarta.

E- Jurnal

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pengertian Pidana, Diakses dari https://kbbi.kata.web.id/. Pada Tanggal 30 Agustus 2022 Jam 16:12 WIB.

Jurnal

Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.

Gagnon J.H. Prosatitution, dalam International Encyclopedi of Sciencemacmillan and Free Press, New York, sebagaimana dikutip oleh Than-Dan Truong, Seks, Uang dan Kekuasaan.

Mulia, T.S.G. dalam Ensiklopedi Indonesia yang sebagaimana dikutip oleh Kartini Kartono, Patologi Sosial.

Nurfaqih Irfani. 2020. Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum, jurnal Legislasi Indonesia Vol 16 No. 3, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undanganKementerian Hukum dan HAM.

Winda Sustya. 2014. Peranan Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir Dalam Memberantas Tindak Pidana Prostitusi, JOM Fakultas Hukum Volume I No. 2.

Published

06/08/2023

Citation Check