TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR ATAU BERLABEL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 122 JO PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDIDAYA DAN PERTANIAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022pn.Kla)

Authors

  • Lukmanul Hakim Universitas Bandar lampung, Indonesia
  • Risti Dwi Ramasari universitas Bandar lampung
  • M.Dzikri Arrizal

Abstract

Pupuk merupakan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman, pupuk diberikan ke dalam tanah baik organik maupun anorganik dengan maksud untuk mengganti kehilangan unsur hara dari dalam tanah dan meningkatkan produksi tanaman, dimana faktor lingkungan menjadi baik. Adapun permasalahan yang di angkat dalam permasalah ini adalah Apa faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022/ Pn.Kla) ? dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2022Pn.Kla)?, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa Faktor penyebab pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel terdiri dari beberapa faktor diantaranya yaitu faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, faktor  Kurangnya Pengawasan Dari Pihak Yang Berwenang dan faktor Kurangnya Kesadaran Akan Hukum, namun faktor mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang menjadi pelaku mau melakukan tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak berlabel. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar atau berlabel (Studi Putusan Nomor 98/Pid. Sus/2022Pn.Kla) sudah tepat dan benar dikarenakan hakim melihat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tentu melanggar hukum, selain itu sudah terpenuhinya unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut dan adanya alat bukti yang cukup beserta keterangan saksi, selain itu tidak adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang sudah dilakukan.

References

Buku-Buku

Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana I, Rajawali Pers, Jakarta.

-------------. 2002. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian satu Stelsel Pidana, Teori- Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafndo, Jakarta.

--------------. 2005. Pelajaran Hukum Pidana. Rajawali Pers, Jakarta.

--------------. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori- Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar). Rangkang Education, Yogyakarta.

Andi Hamzah. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Apriyanto Nusa dan Ramadhan Kasim. 2019. Hukum Acara Pidana, Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Kosntitusi. Setara Press, Malang.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education, Yogyakarta.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Kencana, Jakarta.

Chairul Huda. 2016. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.

Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.

Hanafi Mahrus. 2015. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana. Rajawali Pers, Jakarta.

Undang-Undang Dan Peraturan Lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Bahan Bebahaya.

Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Permentan Nomor 43/permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik.

Kepmentan Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik.

Jurnal

Indriyanto Seno Adji. 2002. Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta.

Mujnah Alawiah Jalil. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Pupuk Yang Tidak Sesuai Label (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 385/Pid.Sus/2017/PN. Sgm), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Makassar.

Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Journal of Rural and Development, Voleme 3 Nomor 2, Univ

Published

05/31/2023

Citation Check