TANGGUNGJAWAB PENGURUS KOPERASI TERHADAP NASABAH. (ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAINGAPU NOMOR:15/PDT.G/2017/PN.WGP)

Authors

Abstract

Pada bulan februari tahun 2018, Pengadilan Negeri Waingapu Sumba Timur telah memberikan amar putusan Kepada tujuh orang Tergugat yang terdiri dari Pengurus dan Pengawas Koperasi Serba Usaha Permata Amanda Waingapu untuk melakukan ganti rugi kepada nasabahnya karena  telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kegiatan koperasi. Hal yang menjadi pertanyaan yang paling mendasar dari kasus tersebut adalah bagaimana pertanggungjawaban dari pengurus koperasi yang hubungan hukumnya didasarkan pada suatu perjanjijan namun pertanggungjawabannya adalah perbuatan melawan hukum?. Kemudian isu hukum yang kedua yang dibahas dalam tulisan ini adalah mempertanyakan apakah undang – undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian mempunyai kekuatan hukum yang mengikat?

References

Buku

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, 13th ed, PRENADAMEDIA, 13 ed. (Jakarta: Prenamedia, 2017), CLI

Susanti, Dyah, Octoberina, dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), ed. oleh Maya Sari, 3 ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2018)

Jurnal

Adati Andarika, Medika, “Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Lex Privatum, 6.4 (2018)

Bachtiar, dan Tono Sumarna, “The Imposition of Civil Liability to The Regional Head Due to Default By The Head of Office,” Jurnal Yudisial, 11.2 (2018), 209–25

Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Sedyo Prayogo, Penerapan, dan Sedyo Prayogo Advokat, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum (Mei-Agustus, 2016), III

Indah, Sari, “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11.1 (2020) <https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651>

Prakoso, Immanuel Anthony Tri, Fifiana Wisnaeni, dan Amalia Diamantina, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” Diponegoro Law Journal, 6.1 (2016)

Redjeki Slamet Kantor Advokat Sri Redjeki Slamet, Sri, Partners Jalan Bungur Besar Raya Blok A-, dan Jakarta Pusat, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi Lex Jurnalica, 2013, X

Rizqy, Rizqy, dan Syahrizal Syahrizal, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Sanksi Nya,” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3.2 (2019), 244 <https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5931>

Satiah, Satiah, dan Riska Ari Amalia, “Kajian Tentang Wanprestasi Dalam Hubungan Perjanjian,” Jatiswara, 36.2 (2021), 126 <https://doi.org/10.29303/jatiswara.v36i2.280>

Peraturan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)

Putusan

Putusan Mahkamah Konstusi nomor : 28/PPU-XI/2013

Putusan Pengadilan negeri Waingapu nomor : 15/Pdt.G/2017/PN.Wgp

Downloads

Published

11/30/2023

Citation Check