Pencegahan Dan Pemulihan Korban Penipuan Berkedok Investasi Forex (Foreign Exchange) Di Provinsi Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v11i2.807Keywords:
Pencegahan, Hak Korban, Penipuan, InvestasiAbstract
References
Asriati, A., & Baddu, S. (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1), 38-53 3.
Ksamawantara, I. M. A., Kosasih, J. I., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan yang dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 281-286.
Mantulangi, N. (2017). Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan Terhadap Korban Investasi Bodong. Lex Administratum, 5(1).
Setiawan, P. J. (2020). Sistem Pemulihan Kerugian Integratif Bagi Korban Penipuan Skala Masif di Indonesia. Kertha Patrika, 42(3), 230-257
Satgas Waspada Investasi (2016). OJK Perkuat Satgas Waspada Investasi. Available at: https://waspadainvestasi.ojk.go.id/news/ojk-perkuat-satgas-waspada-investasi (Accesed : 08 februari 2022)
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn)
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.