Pencegahan Dan Pemulihan Korban Penipuan Berkedok Investasi Forex (Foreign Exchange) Di Provinsi Gorontalo

Authors

  • Suardi Rais Universitas Ichsan Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v11i2.807

Keywords:

Pencegahan, Hak Korban, Penipuan, Investasi

Abstract

Kenyataan bahwa sebuah kejahatan merupakan bentuk dari interaksi antar korban dengan pelaku kejahatan. Interaksi ini mengakibatkan hilangnya hak korban yang diambil oleh pelaku secara melawan hukum. Namun dimungkinkan dalam sebuah kondisi tertentu seseorang secara aktif dan sadar membahayakan dirinya sehingga beresiko menjadi korban kejahatan. Pemasalahannya adalah bahwa masyarakat (investor) seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa memperhitungkan resiko yang mungkin dihadapi jika memilih suatu bentuk investasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat yang tergiur oleh iming-iming dan janji hasil investasi yang tinggi, kurang memperhatikan dan memahami tingkat resikonya. Aspek legalitas lembaga yang menawarkan produk kurang diperhatikan, tertutupi oleh janji hasil yang tinggi (seringkali tidak logis). Imbasnya banyak masyarakat rela menjual properti maupun aset produktifnya, hingga berani untuk mengambil pinjaman bank untuk menanamkan modal dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Penipuan investasi skala besar menghasilkan penderitaan berkepanjangan bagi banyak korban. Penderitaan atas kerugian ekonomi berdampak pada emosional, psikologis dan fisik yang berkepanjangan. Bahkan sejak penipuan ini terbongkar, pemerintah dan aspek hukumnya tidak mampu memunculkan skema pemulihan hak korban yang pasti dan jelas. Penanggulangan kejahatan dan penanganan korban yang seringkali lamban dan tidak efektif memperpanjang derita korban. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh gambaran berbagai aspek yang berkaitan dengan korban seperti faktor penyebab munculnya kejahatan, bagaimana seorang dapat menjadi korban, upaya meminimalisasi terjadinya korban kejahatan serta pemulihan hak-hak korban kejahatan.

References

Asriati, A., & Baddu, S. (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1), 38-53 3.

Ksamawantara, I. M. A., Kosasih, J. I., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan yang dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 281-286.

Mantulangi, N. (2017). Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan Terhadap Korban Investasi Bodong. Lex Administratum, 5(1).

Setiawan, P. J. (2020). Sistem Pemulihan Kerugian Integratif Bagi Korban Penipuan Skala Masif di Indonesia. Kertha Patrika, 42(3), 230-257

Satgas Waspada Investasi (2016). OJK Perkuat Satgas Waspada Investasi. Available at: https://waspadainvestasi.ojk.go.id/news/ojk-perkuat-satgas-waspada-investasi (Accesed : 08 februari 2022)

Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn)

Downloads

Published

11/30/2023

Citation Check