TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENYURUH DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA GUNA MEMPERKAYA SUATU KORPORASI, YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. (Studi Putusan Nomor : 9 /Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Tjk)
Abstract
Korupsi sudah merupakan penyakit yang telah kronis menjangkiti dan belum dapat disembuhkan hingga saat ini yang menyebar ke seluruh sektor pemerintah bahkan sampai ke perusahaan-perusahaan milik negara. Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Badan Usaha Milik Daerah dalam Studi Putusan Nomor: 9 /Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Tjk adalah terdakwa dijatuhi pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama - Sama sebagaimana dalam dakwaan Primiair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alex Jayadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.350.000.000, Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur Badan Usaha Milik Daerah dalam Studi Putusan Nomor: 9 /Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Tjk. pertimbangan hakim yang pertamana adalah Jaksa Penutut Umum telah dapat membuktikan dakwaanya dan terdakwa telah meenuhi Unsur-Unsur tindak pidana, pertimbangan Hakim yang kedua adalah dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud didalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.