ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN NAMA SESEORANG PADA AKTA KELAHIRAN DALAM HUKUM PERDATA (Studi Penetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Tjk)

Tami Rusli1, Aprilnisa2, Tommy Andrian3,

Authors

  • tommy Universitas bandar lampung, Indonesia

Abstract

Abstrak

Permohonan merupakan surat yang sengaja dibuat berisikan tentang semua tuntutan hak perdata yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dan membahas tentang perkara yang tidak mengandung sengketa. Faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran dalam hukum perdata yaitu karena sering sakit-sakitan yang dimana masyarakat masih mempercayai bahwa jika anak mengalami sakit-sakitan maka harus dilakukan perubahan nama, kemudian adanya nama yang terlalu panjang atau pendek yang bias menyulitkan anak ketika berada di lapangan. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan perubahan nama seseorang pada akta kelahiran dalam hukum perdata pada Penetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Tjk yaitu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama tidaklah bertentangan dengan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Downloads

Published

11/30/2023

Citation Check