ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN NAMA SESEORANG PADA AKTA KELAHIRAN DALAM HUKUM PERDATA (Studi Penetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Tjk)
Tami Rusli1, Aprilnisa2, Tommy Andrian3,
Abstract
Abstrak
Permohonan merupakan surat yang sengaja dibuat berisikan tentang semua tuntutan hak perdata yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dan membahas tentang perkara yang tidak mengandung sengketa. Faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran dalam hukum perdata yaitu karena sering sakit-sakitan yang dimana masyarakat masih mempercayai bahwa jika anak mengalami sakit-sakitan maka harus dilakukan perubahan nama, kemudian adanya nama yang terlalu panjang atau pendek yang bias menyulitkan anak ketika berada di lapangan. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan perubahan nama seseorang pada akta kelahiran dalam hukum perdata pada Penetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Tjk yaitu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, permohonan Pemohon untuk memperbaiki nama tidaklah bertentangan dengan hukum dan patut untuk dikabulkan.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.