ANALISIS YURIDIS TRANSAKSI BENDA YANG DIKETAHUI DAN DIDUGA DIPEROLEH DARI KEJAHATAN (Studi Putusan Nomor 78/Pid.B/2022/PN.KBU)

I Ketut Siregig 1,Yulia Hesti2,Fauzan Yusal Ahmad3

Authors

  • fauzan Universitas bandar lampung, Indonesia

Abstract

Abstrak

Tindak pidana dalam membeli suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan berdasarkan penelitian penulis antara lain yaitu faktor ekonomi dimana seseorang harus menyesuaikan diri dengan kehidupan luar salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bila salah mengambil keputusan akan mengarah ke tindak pidana, faktor gaya hidup sendiri menjadi salah satu faktor yang berpengaruh,dan faktor kesadaran hukum harus di hargai dan dipatuhi oleh masyarakat. Pada putusan nomor 78/Pid.B/2022/PN.KBU Hakim menganggap sudah tepat sebab hukuman yang diberikan Hakim telah sesuai dengan pasa 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di mana terdakwa terbukti melakukan kejahatan tindak pidana penadahan tersebut.

Downloads

Published

11/30/2023

Citation Check