PENERAPAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM YANG BERLANDASKAN KEADILAN
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari negara demi memastikan perkembangan dan kemajuan sangatlah memerlukan kesedian lahan yang cukup guna melakukan pembagunan fasilitas umum. Yang mana dalam pelaksanaanya pemerintah dalam memastikan ketersedian tanah guna melaksanakan pembangunan selalu melakukan sebuah kebijakan berupa pengadaan tanah yang mana itu diatur dalam UU No.02 tahun 2012.alasan dalam pengadaan ini dikarenakan keterbatasan tanah yang dikuasai negara oleh karenanya perlu adanya sebuah pengadaan dilakukan guna memastikan lahan tersedia.akan tetapi dalam keyataanya selalu saja muncul sebuah permasalahan baik itu sengketa tanah, ketidak puasan akan solusi yang diberi,hingga ganti rugi yang dirasa tidak sesuai.guna mengatasi hal-hal itu pemerintah perlu melakukan langkah yang baik untuk kepetingan bersama dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Adapun setelah tanah tersebut tersedia pemerintah wajib melaksanakan tertib administrasi guna melindungi aset negara dikemudian hari agar tidak menimbulkan kerugian terhadap negara serta dengan melaksanakan tertib administrasi maka pemerintah telah melaksanakan UU No.30 tahun 2014 tetang Adminitrasi Pemerintahan.Maka disinilah perlu adanya pengkajian atas nurma dan aturan yang berlaku serta harus diimbangi dengan asas-asas atau norma hukum yang ada guna sebagai kontrol dalam penerapan aturan yang ada,yang mana diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak kedepanya.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.