Implementasi Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v12i1.942Abstract
Seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, batas usia minimal perkawinan diubah menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, masih ada peluang untuk mendapatkan dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama, terutama dalam situasi yang dianggap sangat mendesak. Hakim perlu berpikir bijak dan mempertimbangkan segala alasan yang diajukan dalam permohonan penetapan dispensasi perkawinan dan dampak sosial yang mungkin terjadi jika dispensasi tersebut dikabulkan. Penelitian ini menerapkan metode empiris dengan memperoleh data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi pustaka. Artikel ini mengulas bagaimana hakim di Pengadilan Agama Batam menerapkan dispensasi nikah, termasuk pertimbangan yang mereka buat dalam mengambil keputusan. Pertimbangan hukum adalah inti dari keputusan hakim, yang melibatkan analisis, argumen, dan menarik kesimpulan hukum. Artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana dispensasi perkawinan diatur dan dilaksanakan di Pengadilan Agama Batam, dengan penekanan pada peran dan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan yang mempengaruhi kehidupan pernikahan di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.