Akibat Hukum Bug Hunter yang Melakukan Illegal Access Terhadap Aplikasi
DOI:
https://doi.org/10.51826/perahu.v12i1.979Abstract
Menemukan celah atau bug terhadap suatu sistem atau aplikasi merupakan kegiatan yang positif yang sangat membantu bagi pemilik aplikasi yang diuntungkan dengan temuan tersebut. Bug hunter yang memiliki etika untuk melaporkan informasi hasil temuan bug terhadap suatu sistem atau aplikasi tetapi memasuki sistem atau aplikasi tanpa seizin pemilik aplikasi masih menjadi persoalan. Kegiatan yang dilakukan oleh Bug Hunter yang memasuki sistem aplikasi tanpa seizin developer untuk menemukan bug atau celah keamanan dilakukan dengan sengaja dan mengetahuinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mencari dan meneliti bahan pustaka atau data skunder, menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dengan mengumpulkan bahan hukum berupa norma dan asas-asas hukum yang kemudian dianalisis untuk memberikan jawaban terkait isu hukum yang dihadapi. Kesengajaan yang menjadi dasar bagi Bug Hunter dalam melakukan aksinya inilah yang mengakibatkan Bug Hunter terjerat Illegal Access walaupun dilandasi dengan motif etika yang baik tetapi unsur kesengajaan yang dilakukan Bug Hunter dan memasuki sistem aplikasi tanpa seizin pemilik aplikasi inilah yang mengakibatkan Bug Hunter terjerat Illegal Access.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.