Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai

Authors

  • Hamzah Siagian Universitas Asahan, Indonesia
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v12i2.982

Abstract

Salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki potensi yang tinggi, pajak diharapkan dapat menggerakkan perekonomian negara Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan metode Normatif dengan menggali sumber bacaan dan riset kepustakaan serta doktrin Para Ahli dalam hal politik hukum Kebijakan Hukum Pajak Pertambahan Nilai adapun hasil penelitian adalah Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai menyesuaikan prinsip Indonesia yaitu Gotong Royong dengan berkeadilan yang diatur Undang-undang NomorĀ  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa ada nya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang semula 10% mengalami kenaikan menjadi 11% bahkan akan terus meningkat hingga 12% di tahun 2025 mendatang. UU yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung program-program pemulihan ekonomi yang lebih luas berdasarkan asas kekeluargaan

Downloads

Published

01/21/2025

Citation Check