PENTINGNYA KEPATUHAN KONTRAKTUAL DALAM MENGHINDARI WANPRESTASI

Authors

  • muhammad arasy al haq

DOI:

https://doi.org/10.51826/perahu.v12i2.983

Abstract

Abstract

The importance of contractual compliance in avoiding default This topic is raised to inform all Indonesian people that agreements can be defaulted due to the existence of contractual in every agreement made but if there is no contractual governing then it is not categorized as default. Contractual is a legal subject that one is entitled to performance and so is the other legal subject who is obliged to carry out its performance in accordance with what has been agreed. And default is a term taken from the Dutch wanprestatie with the meaning of not fulfilling or carrying out an achievement or obligation in an agreement. There are so many violations in an agreement but these violations cannot be criminalized or sued because there is no contractual agreement governing the agreement.Therefore, the importance of making contractual in the agreement and complying with the contract in the contract is obligatory to implement so that we are avoided from disabling and disablement in the arrangement in the data center.

keywords: contractual, disableness, agreement, KUH Perdata

 

ABSTRAK 

Pentingnya kepatuhan kontraktual dalam menghindari wanprestasi topik ini kita angkat untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat indonesia bahwa perjanjian bisa terjadi wanprestasi dikarenakan adanya kontraktual dalam setiap perjanjian yang dibuat namun jika tidak ada kontraktual yang mengatur maka tidak dikategorikan wanprestasi. Kontraktual adalah sebuah Subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu pula subjek hukum yang lain yang berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati. Dan Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestasi dengan arti tidak dipenuhinya atau dilaksanakan sebuah prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Banyak sekali terjadi pelanggaran dalam sebuah perjanjian namu pelanggaran tersebut tidak bisa dipidanakan atau digugat karena dalam penandatangan perjanjian tidak ada kontraktual yang mengatur tentang perjanjian tersebut. oleh karena itu pentingnya membuat kontraktual dalam perjanjian dan mematuhi kontraktual dalam pernjanjian adalah hal yang wajib dilaksanakan agar kita terhindar dari wanprestasi dan wanprestasi di atur dalam KUH Perdata.

kata kunci: kontraktual, wanprestasi,perjanjian, KUH Perdata.

 

Downloads

Published

01/21/2025

Citation Check