PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI EDUKASI KESELAMATAN TRANSPORTASI DAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA MOBILITAS MODERN
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia melalui Edukasi Keselamatan Transportasi dan Pelayanan Publik di Era Mobilitas Modern
Main Article Content
Bambang Setiarto
Ibnu Ngabas
Pada era mobilitas modern yang terus berkembang, masyarakat membutuhkan sumber daya manusia yang memahami aspek keselamatan transportasi dan kualitas pelayanan publik. Rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas, kurangnya etika ketika menggunakan transportasi umum, serta terbatasnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan dapat meningkatkan potensi risiko dalam pemanfaatan fasilitas publik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diarahkan untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang pentingnya keselamatan transportasi serta pelayanan publik yang tertib, aman, tanggap, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat. Program ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Purwareja Klampok dengan melibatkan 36 siswa sebagai peserta. Pendekatan yang digunakan berupa edukasi partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, pembahasan studi kasus, simulasi sederhana, dan evaluasi pemahaman peserta. Materi yang diberikan mencakup keselamatan berlalu lintas, pemanfaatan transportasi publik, etika sebagai pengguna layanan, langkah menghadapi kondisi darurat, serta peran masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan publik. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya sikap tertib, disiplin, sadar terhadap risiko, dan bertanggung jawab saat menggunakan layanan transportasi maupun fasilitas umum. Dengan demikian, kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan sumber daya manusia melalui penguatan literasi keselamatan transportasi dan kesadaran pelayanan publik sejak usia sekolah.
Badan Pusat Statistik. (2025). Jumlah kecelakaan, korban mati, luka berat, luka ringan, dan kerugian materi, 2024. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik transportasi darat 2024. Badan Pusat Statistik.
Republik Indonesia. (2009a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JDIH BPK RI.
Republik Indonesia. (2009b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. JDIH BPK RI.
World Health Organization. (2021). Global plan for the decade of action for road safety 2021–2030. World Health Organization.
World Health Organization. (2023). Global status report on road safety 2023. World Health Organization.
World Health Organization. (2026). Road traffic injuries. World Health Organization.