KEBIJAKAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Authors

  • Susi Krisjuyani Universitas Kapuas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v22i1.1072

Keywords:

Kebijakan; Penanggulangan; COVID-19.

Abstract

Kebijakan adalah sesuatu yang harus dibuat dan dilaksanakan demi terciptanya
keteraturan akibat permasalahan yang terjadi. Berbagai masalahpun telah terjadi, mulai dari
aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari
kemunculan pandemi COVID-19. Dalam menyelesaikan masalah tersebut maka perlu kebijakan
penanggulangan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi. Peneliti
tertarik menjawab masalah tersebut dengan mencoba menjawab rumusan masalah: Bagaimana
Kebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta? Tujuan Penelitian ini
adalah untuk menceritakan atau mengatakan (to tell) suatu cerita secara detail berkaitan dengan
Kebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka metode yang
digunakan, yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif. Objek penelitian ini
adalah Kebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Informan
penelitian ini sebanyak 4 orang, sebagai pertimbangan bahwa yang dipilih memenuhi kriteria
sesuai tujuan penelitian. Kebijakan Penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta,
bahwa dalam membuat kebijakan adalah tindak lanjut kebijakan yang telah dibuat oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Pusat memiliki kuasa atas Pemerintah Daerah Provinsi dalam
membuat kebijakan. Kebijakan penanggulangan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta telah
melalui berbagai kebijakan, baik itu melalui instruksi Gubernur, Surat Edaran Gubernur, Surat Keputusan Gubernur serta pembentukan Gugus Tugas. Maka dari itu peneliti memberikan
saran: Dalam membuat kebijakan tidak harus selalu berdasarkan perintah dari pemerintah Pusat,
tetapi dalam membuat kebijakan disesuaikan dengan kondisi di daerah dan harus tetap mengacu
kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Susi Krisjuyani, Universitas Kapuas

SINTA ID: 6828673

References

Buku

Budi Winarno. (2007:17). Kebijakan Publik; Teori Dan Proses, Jakarta: PT. Buku Kita.

James E. Anderson dalam Islamy, M. Irfan. (2000:17). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Sinar Grafika

Sumber Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID -19.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID -19.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID19.

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/Kep/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 433/4956 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2/SWE/II/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 Dari Pendatang/Pemudik Di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Website:

Babelreview. (2020). Januari 23, 2023. retrieved from https://babelreview.co.id/dampak-pandemi-covid-19-bagi-penyelenggaraan-pelayanan-publik

Published

04-03-2024

Citation Check