ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v16i1.142Abstract
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 berawal dari aspirasi masyarakat yang direspon positif
oleh eksekutif selanjutnya dirumuskan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan
Barat. Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tidak dipeoleh
secara intensif. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif mengenai implementasi tidak berjalan baik,
sehingga berakibat tidak dilaksanakannya Peraturan Daerah dimaksud. Karena Gubernur tidak tidak
mengeluarkan Surat Peraturan Gubernur sebagai pengesahan pelaksanaan Peraturan Daerah. Dengan
demikian berarti lembaga eksekutif secara langsung tidak menyetujui pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2005. Hal ini mengukapkan lembaga eksekutif tidak siap menyelenggarakan Pemerintahan
secara transparan.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
27-08-2018
Issue
Section
Artikel