UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PADA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESORT SINTANG

Authors

  • Abang Zainudin Universitas Kapuas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v23i1.1456

Keywords:

Efforts, Legal Protection, Children

Abstract

As a state apparatus that plays a role in maintaining public security and order, enforcing the law, and providing protection, shelter, and services to the community in order to maintain security in the jurisdiction of the Sintang Police Resort (Polres), the Sintang Police through the Women and Children Protection Unit of the Sintang Police Criminal Investigation Unit is obliged to provide legal protection for children. Efforts to protect children legally at the Sintang Police Criminal Investigation Unit are carried out through socialization and coordination with related agencies. Success in raising legal awareness of legal protection for children to the community requires an effective socialization strategy. As an agent that actively promotes legal protection for children, the PPA Unit of the Sintang Police Criminal Investigation Unit must have important resources in order to carry out its functions properly. These resources include: human resources, facilities and infrastructure along with budget. The conclusion of this study is that efforts to raise legal awareness of child protection for the community in the jurisdiction of the Sintang Police are still not optimal. Therefore, it is recommended that the quality and quantity of socialization be improved, both in terms of frequency and target coverage by improving the coordination function between related agencies. Furthermore, the PPA Unit of the Sintang Police Criminal Investigation Unit needs to have a special budget for outreach and socialization programs in order to build public legal awareness so that legal protection efforts for children do not only depend on initiatives from agencies outside the Police.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Abang Zainudin, Universitas Kapuas

Sinta ID : 6171869

References

Antonacopoulou, E. dan Fitzgerald, L. (1996). Reframing Competency in Management Develompment. London: Human Resources Management Journal.

Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bachtiar, H.W. (1994). Ilmu Kepolisian. Jakarta: Gramedia.

Faisal, S. (2005). Format-format Penelitian Sosial. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Friedman R. (1998).Community Policing. Comparative and Prospect (diterjemahkan dan disadur oleh Kunarto). Jakarta : Cipta Manunggal

Handoko. T.H. (2003). Manajemen. Edisi 2. Cetakan ke 18. Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan, M.S.P. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi. Aksara.

Horngren, Charles T, Srikant M. Datar, George Foster, (2005). Akuntansi Biaya Penekanan Manajerial, edisi kesebelas. Alih bahasa Desi Adhariani. Jakarta: PT. INDEKS Kelompok Gramedia.

Huraerah, A. (2006). Kekerasan Pada Anak. Bandung: Penerbit Nuansa.

Ismail, C. (2008). Kepolisian Sipil Sebagai Paradigma Baru Polri, Pembekalan Kepada Peserta Sespati Polri Dikreg Ke-14 T.P.

Kanter dan Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Martoyo, S. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia.Yogyakartta: Andi.

Nordiawan, D. (2006). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Rahardjo, S. (2007). Membangun Polisi Sipil. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Saydam, G. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia, Suatu Pendekatan Mikro. Jakarta: Djambatan.

Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Susilo, W. (2002). Audit Sumber Daya Manusia. Jakarta: Vorqistatama Binamega.

Sutanto, R. (1996). Makalah Hukum Acara Peradilan Anak, Seminar Nasional Peradilan Anak. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran : Hotel Panghegar.

Zainudin, A. (2014). PELAKSANAAN KEGIATAN KEPROTOKOLAN OLEH SUB BAGIAN KEPROTOKOLAN DAN DOKUMENTASI. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 14(2).

Zainudin, A. (2024). PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI KANTOR NOTARIS DAN PPAT HOBBBY SIMANUNGKALIT SINTANG: Motivasi kerja, Pendidikan dan Pelatihan, Disiplin Kerja. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 22(1).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amandemen ke-4.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of the Child (Konvensi Hak-hak Anak).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Published

06-03-2025

Citation Check