KEBIJAKAN PENANGANAN PEMELIHARAAN JALAN
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v16i2.206Abstract
Pembagian wewenang penyelenggaraan jalan dan penetapan ruas-ruas jalan menurut
statusnya sebagai jalan nasional, jalan Propinsi dan jalan Kabupaten dan jalan Desa belum menjadi
pola yang tepat dalam upaya pemecahan persoalan jalan. Yang sangat memprihatinkan, justeru
menimbulkan implikasi ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab ketika kondisi jalan sudah rusak
berat yang tuntut masyarakat untuk segera ditangani. Dalam implementasinya di Kabupaten Sintang
menunjukkan pelaksanaan yang belum tepat waktu, tepat mutu dan kesuaian dana dengan standar
jalan, sehingga jalan yang sudah ada belum optimal berfungsi dengan baik. Umur jalan belum ekonomis,
biaya operasional pemeliharaan jalan semakin bertambah besar dan standard pelayanan minimal
penyelenggaraan jalan belum tercapai serta masyarakat pengguna jalan semakin kesulitan. Faktor
yang mempengaruhi penanganan jalan di Kabupaten Sintang ternyata berasal dari political will
pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat, serta tarik ulur kepentingan antara pusat, Propinsi
dan Kabupaten. Upaya pemeliharaan jalan yang ada belum dapat terlaksana secara efektif mengembalikan
kondisi jalan sebagaimana diharapkan, sebab suatu kenyataan yang terjadi bahwa pada saat ini sebagian
besar jalan dalam kondisi rusak berat, baik jalan dalam kota maupun jalan luar kota Sintang membuat
masyarakat kesulitan transportasi untuk masuk dan keluar kota Sintang.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
08-02-2019
Issue
Section
Artikel