PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR MELALUI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DAN KEARIFAN LOKAL

Authors

  • Antonius -

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v16i2.209

Abstract

Pengelolaan sumberdaya air dilaksanakan masih menerapkan, Peraturan Menteri Kehutanan P.64/Menhut-II/2013 tentang pemanfaatan air dan energy air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran No: SE,I IIV-PJLKHLI 2014 tentang Izin Pemanfaatan (IPA) dan izin pemanfaatan energi air (IPEA) serta pertimbangan teknis untuk permohonan izin usaha pemanfaatan air (IUPA) dan izin usaha pemenfaatan energi air (IUPEA) di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, serta Peraturan Daerah No 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten masih bersifat mengakomodir zona pemanfaatan di kawasan taman wisata alam Bukit Kelam. Pemerintah dominan dalam perannya, dan sarat mengatur hak negara dubandingkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan. Prinsip keselarasan antara kepentingan sosial, lingkungan hidup, ekonomi jauh dari asas keadilan maupun kelestarian. Pengelolaan sumberdaya air didukung oleh potensi sumberdaya alam, lingkungan sosial dan budaya sangat baik dan terbuka. Faktor penghambat pengelolaannya seperti:lingkup batas kawasan dengan pemukiman tidak diakui masyarakat, karena pemetaan batas sepihak. Model kebijakan yang ideal dalam pengelolaan sumberdaya air adalah inkremental yaitu mengedepankan sebuah keputusan diambil didasari hasil kompromi dan kesepakatan bersama antara banyak partisipan. Masyarakat menghendaki dibuatnya peraturan bersama berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal menerapkan pola 70 % hasil retribusi air menjadi hak desa diperuntukan untuk pembangunan berbagai infrastruktur, dan 30 % disetorkan kepada kas daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

11-02-2019

Citation Check