PENGAWASAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v17i1.263Abstract
Banyaknya konflik dalam melaksanakan Upah Minimum di Kabupaten Sintang perlu mendapatkan
perhatian dari instansi terkait dalam hal ini yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
Sebagai Instansi yang mempunyai wewenang dalam menetapkan Upah Minimum seharusnya juga
mempunyai wewenang dalam menindak pelaku-pelaku usaha yang tidak melaksanakan Upah Minimum.
Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten perlu dikontrol dan diawasi secara teliti demi kesejahteraan
ekonomi karyawan demi meningkatkan hasil produktivitas perkembangan ekonomi daerah. Oleh karena
itu perlunya pengawasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sintang.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
24-06-2019
Issue
Section
Artikel