IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP)
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v17i1.264Abstract
Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan memegang peranan yang sangat trategis dalam
mensukseskan Implementasi Kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dalam Implementasi
Kebijakan E-KTP di Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu dilakuakan
melalui dua tahapan yaitu tahapan sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Sosilisasi kebijakan EKTP
di Desa Jongkong Kiri Hilir dilakukan secara tidak terstruktur dan terjadwal yang dilaksakan oleh
Pihak Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kecamatan Jongkong
dan Pemerintahan Desa Jongkong Kiri Hilir. Bentuk sosialisasi adalah secara lisan yang disampaikan
dalam rapat atau pertemuan di Desa dan pemberitahuan di tempat ibadah. Dalam pelaksanaan kebijakan
E-KTP Aparatur Desa Jongkong Kiri Hilir berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan hanya sebatas memfasilitasi serta membuat surat pengantar bagi warga Desa yang akan melakukan
proses perekaman dan pembuatan E-KTP di tingkat Kecamatan Jongkong. Terdapat faktor pendukung
dan penghabat dalam Implementasi Kebijakan E-KTP di Desa Jongkong Kiri Hilir. Faktor pendukung,
sumber daya manusia Apartur Desa yang sesuai dengan struktur organisasi dan sarana dan prasarana yang
memadai dalam proses pengurusan E-KTP pada tingkat Desa. Sedangkan faktor penghambat adalah
faktor geografis, dimana warga masyarakat yang terdapat di wilayah terpencil kesulitan dalam pengurusan
E-KTP baik di tingkat desa maupun di tingkat Kecamatan.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
24-06-2019
Issue
Section
Artikel