PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v17i2.350Abstract
Camat selaku Pimpinan memiliki tugas dan kewenangan serta memiliki kewajiban dalam
menciptakan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat, melalui penerapan aturan, pembinaan,
penghargaan termasuk sanksi dalam meningkatkan pelayanan, dilaksanakan melalui pengarahan,
bimbingan, pengembangan pegawai melalui pendidikan dan latihan. Penerapan peraturan sesuai ketentuan
yang berlaku, serta memberikan kesempatan pada pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Penghargaan yang diberikan pada pegawai yang berhasil melaksanakan tugas dengan baik diusulkan
untuk promosi jabatan serta adanya sanksi pada aparatur yang lalai dalam menjalankan tugas. Pembinaan
yang dilakukan bukan hanya memberikan pengarahan tetapi pada pelaksanaan pekerjaan, penghargaan
berupa insentif selain promosi jabatan,
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
10-02-2020
Issue
Section
Artikel