PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Kaja Kaja

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v17i2.350

Abstract

Camat selaku Pimpinan memiliki tugas dan kewenangan serta memiliki kewajiban dalam menciptakan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat, melalui penerapan aturan, pembinaan, penghargaan termasuk sanksi dalam meningkatkan pelayanan, dilaksanakan melalui pengarahan, bimbingan, pengembangan pegawai melalui pendidikan dan latihan. Penerapan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kesempatan pada pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Penghargaan yang diberikan pada pegawai yang berhasil melaksanakan tugas dengan baik diusulkan untuk promosi jabatan serta adanya sanksi pada aparatur yang lalai dalam menjalankan tugas. Pembinaan yang dilakukan bukan hanya memberikan pengarahan tetapi pada pelaksanaan pekerjaan, penghargaan berupa insentif selain promosi jabatan,

Downloads

Download data is not yet available.

Published

10-02-2020

Citation Check