FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v17i2.356Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengetahui Fungsi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Luting Mingan Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif.Subjek atau informan dalam penelitian ini adalah
KetuaBPD, Kepaladesa, Sekretaris Desa dan tokoh masyarakat.Teknik pengumpulan data menggunakan
teknik wawancara, teknik observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi BPD
dalam pembuatan peraturan desa (perdes)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku. Tingkat pendidikan anggota BPD rata-rata tamatan sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas sehingga secara konsep pehaman akan berdampak pada kualitas peraturan desa yang
dihasilkan. Kemudian fungsi pengawasan BPD sudah dilakukan dengan cukup baik. Pengawasan yang
dilakukan baik secara langsung dan tidak langsung. Faktor komunikasi yang dilakukan perlu dimasifkan
guna terbangunnya komunikasi yang efektif antar BPD, Pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
Sedangkan fungsi menyalurkan aspirasi masyarakatsudah dilakukan terutama menerima keluhan dan
aspirasi masyarakat. Mekanisme menyalurkan aspirasinya dengan tertulis atau pun lisan pada saat ada
pertemuan BPD atau pertemuan desa. Oleh karena itu, disarankan bahwa fungsi BPD dalam membahas
Peraturan Desa (Perdes) Kepala Desa harus ditingkatkan lagi terutama pendidikan dan pelatihan kepada
anggota BPD maupun jajaran pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas pengetahuan materi
pembuatan peraturan desa. Kehadiran BPD menjadi penting dengan menguatnya eksistensinya sehingga
fungsi BPD perlu dimaksimalkan guna mengawasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan
pembangunan desa yang terbuka, profesional dan bertanggung jawab.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
10-02-2020
Issue
Section
Artikel