FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN

Authors

  • Jhony Fredy Hahury
  • Oktovianus Ebit

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v17i2.356

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengetahui Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Luting Mingan Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif.Subjek atau informan dalam penelitian ini adalah KetuaBPD, Kepaladesa, Sekretaris Desa dan tokoh masyarakat.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, teknik observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi BPD dalam pembuatan peraturan desa (perdes)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tingkat pendidikan anggota BPD rata-rata tamatan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sehingga secara konsep pehaman akan berdampak pada kualitas peraturan desa yang dihasilkan. Kemudian fungsi pengawasan BPD sudah dilakukan dengan cukup baik. Pengawasan yang dilakukan baik secara langsung dan tidak langsung. Faktor komunikasi yang dilakukan perlu dimasifkan guna terbangunnya komunikasi yang efektif antar BPD, Pemerintah desa dan lembaga desa lainnya. Sedangkan fungsi menyalurkan aspirasi masyarakatsudah dilakukan terutama menerima keluhan dan aspirasi masyarakat. Mekanisme menyalurkan aspirasinya dengan tertulis atau pun lisan pada saat ada pertemuan BPD atau pertemuan desa. Oleh karena itu, disarankan bahwa fungsi BPD dalam membahas Peraturan Desa (Perdes) Kepala Desa harus ditingkatkan lagi terutama pendidikan dan pelatihan kepada anggota BPD maupun jajaran pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas pengetahuan materi pembuatan peraturan desa. Kehadiran BPD menjadi penting dengan menguatnya eksistensinya sehingga fungsi BPD perlu dimaksimalkan guna mengawasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa yang terbuka, profesional dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

10-02-2020

Citation Check