PELAKSANAAN PENDISTRIBUSIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA

Authors

  • Asteria Asteria
  • KAJA Kaja

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v19i2.396

Abstract

Mekanisme Pendataan berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat sedangkan anggota pendataan berjumlah 3 (tiga) orang, pendataan tersebut dilaksanakan terbuka sesuai dengan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sehingga semua orang mengetahui yang layak dan tidak untuk mendapatkan bantuan, dalam arti bahwa warga yang dibantu betul-betul adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi dan masyarakat yang berisiko terhadap covid-19. Pendataan tersebut dimulai dari ditingkat RT atau RW dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dalam rangka pendaftaran masyarakat yang mendapatkan bantuan pihak pemerintah desa berkoordinasi juga dengan pemerintah Kecamatan secara vertikal sementara koordinasi secara horizontal Aparatur desa berkoordinasi dengan Ketua RT maupun tokoh masyarakat untuk menilai kelayakan warga yang mendapat bantuan, selain itu koordinasi bertujuan untuk menyamaratakan persepsi terhadap masyarakat yang layak dibantu sehingga tidak ada kecurigaan dalam memberikan bantuan tebang pilih tetapi di dasarkan pada kriteria yang telah di tentukan. Pencairan Bantuan langsung tunai dana desa berjalan dengan baik dan tidak ada potongan, dana tersebut diantar langsung oleh pertugas diawasi oleh pemerintah kecamatan dan masyarakat setempat sehingga tidak ada penyelewengan dalam pendistribusian bantuan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashari, ET. 2003 Upaya Meningkatkan Kinerja

Pelayanan Publik di

Persaingan Bebas. Jakarta :

Forum Inovasi UI.

Diamar, S. 2003. Berapa Catatan Kunci

Dimensi Politik Pelayanan

Publik. Jakarta : Forum Inovasi

UI.

Effendi, Onong U. 2001. Kepemimpinan Dan

Komunikasi. Bandung : CV.

Mandar Maju

Handoko, T. Hani. 2003. Manajemen. Edisi

Kedua. Cetakan

Kedelapanbelas. Yogyakarta:

BPFE-Yogyakarta.

Hasibuan, Malayu S.P. 2007. Manajemen:

Dasar, Pengertian, dan

Masalah.. Cetakan

Keenam. Jakarta: Bumi

Aksara.

Hasibuan, Malayu SP. 2005. Manajemen

Sumber Daya Manusia. Jakarta

: CV . Rajawali.

Indrawati, Sri Mulyani.2017. Dana DesaUntuk

Kesejahteraan Masyarakat

Menciptakan Lapangan Kerja,

Mengatasi Kesenjangan dan

Mengentaskan Kemiskinan.

Jakarta : Buku Saku Dana Desa

Untuk Kesejahteraan Rakyat.

Kartiwa, Asep. 2015. Metode Penelitian

Administrasi. Bandung : Pustaka

Setia.

Manullang, M. 2009. Dasar-Dasar Manajemen.

Yogyakarta: Gajah Mada

University Press.

Moenir H.A.S, 2000. Manajemen Pelayanan

Umum, Bumi Aksara : Jakarta

Moleong, L.J. 2000. Metodologi penelitian

kualitatif. Bandung : PT. Remaja

Rosdakaya.

Nawawi, H. 2001. Manajemen Sumberdaya

Manusia, Gajahmada

Universitas Press.

Nurdin dan Yeti, S. 2001. Ketatausahaan.

Bandung: Armico.

Ratminto & Atik SW. 2015. Manajemen

Pelayanan, Pengembangan

Model Konseptual,Penerapan

Citizen’Charter dan Standar

Pelayanan Minimal. Yogyakarta

: Pustaka Pelajar.

_____________________. 2010. Manajemen

Pelayanan, Pengembangan

Model Konseptual,Penerapan

Citizen’Charter dan Standar

Pelayanan Minimal. Yogyakarta

: Pustaka Pelajar.

Rasyid, Ryaas, 2002. Makna Pemerintahan,

Tinjauan dari Segi Etika dan

Kepemimpinan. Jakarta : PT.

Yarsif Watampone.

Saydam, Gouzali. 2000. Manajemen Sumber

Daya Manusia, Suatu

Pendekatan Mikro (dalam

tanya jawab). Jakarta :

Djambatan.

Siagian, S.P. 2015. Manajemen Sumber Daya

Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Syafii,IK. 2011. Manajemen Pemerintahan.

Bandung : Pustaka Reka Cipta

________. 2015. Manajemen Pemerintahan.

Bandung : Pustaka Reka Cipta

Winardi. 2000. Manajemen Sumber Daya

Manusia. Jakarta : PT. Bumi

Aksara.

________ 2020. Panduan Pendataan Bantuan

Langsung Tunai Dana Desa (BLTDana Desa). Jakarta :

KOMPAK.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2020 Tentang

Kebijakan Keuangan Negara dan

Stabilitas Sistem Keuangan

Untuk Penanganan Pandemi

Covid-19

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang

Perubahan Peraturan Menteri

Desa PDTT Nomor 1 Tahun

Tentang Prioritas

Penggunaan Dana Desa Tahun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/

PMK.07/2020 Tahun 2020.

Tentang Pengelolaan Transfer Ke

Daerah dan Dana Desa Tahun

Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/

PMK.07/2020 tentang

Perubahan Kedua atas 205/

PMK.07/2019 tentang

Pengelolaan Dana Desa.

Published

10-01-2022

Citation Check