REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) OLEH PARTAI POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF

Authors

  • Mikael Mahin

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v18i1.403

Abstract

Rekrutmen Calon Anggota DPRD Oleh DPD Partai Perindo Dalam Pemilihan Legislatif Di Kabupaten Sintang telah mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo.Adapun tahapan Pencalonan adalah Pengambilan Formulir beserta syarat Pendaftaran Calon Legislatif, Penelitian Administrasi dan Kelengkapan Bacaleg, Pengumuman hasil administrasi dan Kelayakan Bacaleg, Uji Publik/Fit Profer Tes/Interview, Penyusunan Daftar Caleg Perindo, Pengumuman Caleg Perindo di Media Massa. Seleksi oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo dengan cara membentuk Tim Rekrutmen dan Seleksi Caleg. Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Perindo yang lolos seleksi sebanyak 40 orang yang terdiri dari laki-laki 23 Orang sedangkan perempuan berjumlah 17 orang. Aspek Dalam Penyaringan Calon Anggota DPRD adalah memiliki pengabdian dan rekam jejak yang baik selama aktif di Partai Perindo; memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan tidak tercela; dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu. Dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan Pembicara yang baik, mempunyai keahlian khusus, memiliki semangat dan antusias tinggi serta mempunyai pengetahuan yang dalam terhadap isu-isu politik. Komitmen pada Daerah Pemilihan, dukungan massa partai politik dan organisasi kemasyarakatan, Pengalaman politik dan pengalaman sebagai Pengurus partai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadillah Putra, 2007. Partai Politik dan kebijakan

Publik. Yogyakarta:Pustaka

pelajar.

Haris, Samsudin, Praktek Parlementer

Demokrasi Presidensial Indonesia,

Yogyakarta: CV. Andi Offset,

Michael Rush dan Philip Althoff. 2007. Pengantar

Sosiologi Politik, Penerbit:

Rajawali, CI.

Norris, Pippa. 2004. Electoral Enginering:Voting

Rules Of Domestic Observers.

Jurnal Of Democrcy.

Nawawi, Hadari. H. 2007. Metode Penelitian

Bidang Sosial. Pontianak: Gadjah Mada

University Press.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang

Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang

pemilihan umum anggota DPR, DPD dan

DPRD.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik

Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang

Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat

Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten/Kota.

Published

16-06-2020

Citation Check