PELAYANAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Hengky Barnabas
  • Gunawan -

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v18i2.422

Abstract

Penelitian ini menganalisis kualitas pelayanan pendaftaran tanah secara konversi sporadik di Kantor Pertanahan Nasiona Kabupaten Sintang dengan Metode Penelitian Kualitatif dan jenis penelitian Deskriptif. Hasil penelitian 1) Prosedur Pendaftran Tanah di BPN Kabupaten Sintang telah dilaksanakan sesuai dengan aturan namun prosesnnya memliiki kendala lamanya waktu dan tahapan Pendaftran tanah yang rumit bagi beberapa pemohon yang pertama kali. 2) Standar pelayanan pendaftaran Tanah cukup memberikan kenyamanan dan kemudahan informasi secara online maupun offline., fasilitas di dalam ruang tunggu cukup nyaman. 3) SDM cukup baik dan profesioanl

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, 2000, Majajemen Penelitian, Jakarta:

Rineka Cipta Risman

—————,2006, Prosedur Penelitian Suatu

Pendekatan Praktek, Jakarta : PT

Boedi Harsono 2003, Hukum Agraria

Indonesia: Sejarah Pembentukan

UUPA Isi danPelaksanaannya , ,

Jakarta: Djambatan,,

Faisal,S. 2001. Format-Fornat Penelitian Sosial.

Jakarta : PT. Raja Grafindo persada

Hasibuan, Melayu, SP. 2006. Manajemen Dasar;

Pengertian Dan Masalah.Jakarta : PT.

Bumi Aksara.

Hendry, S. 2001. Manajemen SDM. Jakarta : STIE

YKPN.

Luwihono. Slamet 2012. Konsep Dan Mekanisme

Pelayanan Publik. Makalah Disampaikan

pada “Pelatihan Partisipasi Warga dalam

Pengelolaan Pelayanan Publik Dasar”

yang diselenggarakan oleh Yayasan

Indonesia Sejahtera (YIS) pada tanggal 30

November 2006 di Wisma “ASRI”

Tawangmangu.

Mahmoedin. 1995, Etiket Pelayanan BankJakarta

: PT. Gunung Agung,

Moenir, .A.S. 1998.Manajemen Pelayanan

Umum Di Indonesia. Jakarta.

Bumi Aksara, Jakarta.

Nasir, M. 1988.Metode PenelitianJakarta : Ghalia

Pasolong Harbani,2010. Teori Administrasi

Publik. Bandung : ALFABETA

Poerwadarminta, WJS. 2003. Kamus Umum

Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai

Pustaka.

Siagian, Sondang.P. 2007. Administrasi

Pembangunan (Konsep, Dimensi dan

Strateginya) .Cetakan ke Tujuh.Jakarta :

Bumi Aksara.

Sinambela,lijan Poltak, 2006.Reformasi Pelayanan

Pubik: Teori,Kebijakan Dan Implementasi,

Jakarta: Bumi Aksara

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1998,

Metode Penelitian Survei, LP3ES,

Jakarta.

Sudarwan Danim, 2015. Transpormasi Sumber

Daya Manusia, jakarta: Bumi Aksara,

Sumarja,Fx, 2015. Hukum Pendaftaran Tanah,

Edisi Revisi. Bardar Lampung:

Universitas Lampung

Supriadi, , 2009. Hukum Agraria , Jakarta: Sinar

Grafika, ,

Surachmad, Winarno, 1990, Dasar dan Teknik

Research, CV Tarsito, Bandung

Taufiqurokhman dan evi.

Teori,Perkembangan Dan

Manajemen Pelayanan Publik

Tanggerang selatan:UMJ PRESS

Tehupeiory, Aarje, 2012, Pentingnya Pendaftaran

Tanah,Bogor:Raih Aksa Sukses (penebar

Swadaya Grup)

Tjiptono, Fandy. 2004. Pemasaran Jasa, Bayu

Media Malang

Urip Santoso, 2012. Hukum Agraria , Edisi

Pertama,Jakarta: Kencana Prenada

Media Group

Yani, Mulia. 2000. Mekanisme dan Strategi

Pelayanan Birokrasi. Jakarta : Bumi

Aksara.

Jurnal

Bambang, Eko Muljono, 2016. Pendaftaran

Tanah Pertama Kali Secara Sporadik

Melalui Pengakuan Hak.

JurnalUnivestitas Islam Lamongan,

Volume 4 , no 1, Januari

Herman,W.,Hakim,D.,&Hutagol,M.P. 2016.

Analisis kepuasan Masyarakat

terhadap kualitas pelayanan dalam

pendaftaran Tanah pertama kali pada

Kantor Badan Pertanahan Kabupaten

Bogor. Jurnal ilmu keluarga & konsumen,

volume 9, Edisi 1 , 65-75

Mira Novana Ardani 2019. Pelaksanaan

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis

Lengkap dalam Rangka Mewujudkan

Pemberian Kepastian Hukum. Jurnal

Gema Keadilan (ISSN: 0852-011).Volume

, Edisi III, Oktober – November.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Negara Republik Indonesia,2009. Undang-

Undang Nomor 25 Tahun 2004

Tentang Pelayanan Publik.

Negara Republik Indonesia, 2008. Undang-

Undang No. 9 Tahun 2018 tentang

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Negara Republik Indonesia, 2005. Peraturan

Pemeruntah Nomor 65 Tahun 2005

Tentang Pedoman Penyusunan dan

Penerapan Standar Pelayanan

Minimal

Negara Republik Indonesia , 1997. Peraturan

Pemerintah No. 24 Tahun 1997

tentang Pendaftaran Tanah

Negara Republik Indonesia,2015.Peraturan

Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang

Badan Pertanahan Nasional

Negara Republik Indonesia, 1997.Peraturan

Menteri Agraria/Kepala Badan

Pertanahan Nasional No. 3 Tahun

tentang Peraturan Pelaksanaan

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang

Pendaftaran Tanah

Negara Republik Indonesia, 2010.Peraturan

Kepala Badan Pertanahan Nasional

Republik Indonesia Nomor I Tahun

tentang Standar Prosedur

Operasi Pengaturan Dan Pelayanan

(SPOPP) Pertanahan

Negara Republik Indonesia 2017.Peraturan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 4 Tahun 2017 tentang

Standar Pelayanan Kementrian Agraria

dan Tata Ruang/ BPN

Negara Republik Indonesia 2018 .Peraturan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/

Kepala BPN Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2018 tentang

Pendaftaran Tanah Sistematis

Lengkap

Published

11-12-2020

Citation Check