PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU TAHUN 2017 DI KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.475Abstract
Permasalahan yang di kemukakan dalam Penelitian ini adalah Pelayanan Administrasi Terpadu
Tahun 2017 di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang”. Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, di ketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Mentri
dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Keputusan
Camat Kelam Permai Nomor 100/01/KEP-PELUM/2016.tentang Paten maka Kecamatan Kelam Permai
bisa melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu. Standar Pelayanan didasarkan pada Keputusan
Bupati Sintang Nomor 67 tahun 2014, tentang Standar Oprasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan di teruskan dengan keluarnya
Keputusan Camat Kelam Permai Nomor 100/01/KEP-PELUM/2016, tentang Paten. Kesimpulan dalam
penelitian ini adalah Pelayanan Administrasi Terpadu Tahun 2017 di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten
Sintang”, telah di laksanakan sesuai dengan SOP yang di keluarkan oleh Bupati Sintang, Saran yang harus
di lakukan adalah Pemerintah Kecamatan agar meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana
penunjang lainnya.
Downloads
References
Ali, 2000. Penelitian Kependidikan
Prosedur dan Strategi, Bandung:
Angkasa
Amstrong,W. H. 1992.Administrative
Action, Inc. Englewood Cliffs.
Arikunto, S. 2002. Prosedur Suatu
Penelitian Pendekatan Praktek,
Edisi Revisi VI. Jakarta :
Rineka Cipta.
Amin T Wijaya, (1995). Auditing
suatu pengantar, Cetakan kesatu
Rineka cipta: Jakarta.
Azwar,Saifuddin,2011.Metode
Penelitian. Yogyakarta:Pustaka
Pelajar
Bungin, Burhan. 2008. Penelitian
Kualitatif. Jakarta: Kencana
Yahya Muhbir (2004: 18),Analisis
Prosedur Pelayanan Peserta
ASKES di Rumah Sakit Umum
Daerah KH. Hayyung
Kabupaten Kepulauan Selayar.
Diss
Oemar, Hamalik. 1980. Media
Pendidikan. Bandung : Transito
Alumni
Ridwan, Juniarso dan Sodik Sudrajat,
achmad. (2009:45). Hukum
Administrasi Negara dan
Kebijakan Pelayanan Publik.
Bandung: Nuansa.
Moenir,2010. Manajemen Pelayanan
Umum Di Indonesia. Jakarta:
Bumi Aksara.
Undang-undang.
Negara Republik Indonesia,
Peraturan Undang-undang
No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah
Negara Republik Indonesia
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun
, tentang pelayanan publik
Negara Republik Indonesia,
Peraturan Pemerintah No.
Tahun 2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah
Negara Republik Indonesia,
Peraturan Menteri dalam
Negeri No. 4 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu
Kecamatan
Negara Republik Indonesia,
Keputusan Menteri Dalam
Negeri No. 138-270 Tentang
Petunjuk Teknis Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan
Negara Republik Indonesia,
Peraturan Menteri
Penertiban Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63/
KEP/ M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan
Publik
Negara Republik Indonesia,
Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 318/312/
PUM tgl 28 Feb 2011 tentang
Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN)
Negara Republik Indonesia,
Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 138/113/
PUM tgl 13 Januari 2012
tentang Percepatan Penerapan
Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) di Daerah
Negara Republik Indonesia,
Peraturan Bupati Sintang
Nomor 13 Tahun 2015, tentang
pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati di bidang
Syekh Mochsin, Pelayanan Administrasi Terpadu Tahun 2017 Di Kecamatan Kelam Permai 39
Perizinan dan Non Perizinan
kepada Camat
Negara Republik Indonesia,
Keputusan Bupati Sintang
Nomor 67 tahun 2014, tentang
Standar Oprasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sintang
Negara Republik Indonesia,
Keputusan Camat Kelam
Permai Nomor 100/01/KEPPELUM/
tentang Paten.