PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020 DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CARONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.479Abstract
Di Indonesia perjalanan demokrasi sudah banyak mengalami kemajuan dan kepercayaan
rakyat pada elit politik menjadikan proses rekrutmen mengarah pada demokrasi langsung, termasuk
pemilihan kepala daerah. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung merupakan fenomena
kenegaraan baru di Indonesia dengan sistem pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak
sehingga segala hal yang melandasinya perlu dibahas dengan seksama. Dalam hal ini kita perlu
memperhatikan hubungan negara dan rakyat dalam bingkai demokrasi lokal, asas desentralisasi dan
partisipasi politik masyarakat. Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang ikut dalam
pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2020. Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang
sudah berjalan sesuai dengan yang direncanakan mulai dari tahap persiapan sampai pada tahap
penyelenggaraan mengacu kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun
2020 dan Perubahan Kedua PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan
dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19. Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9
Desember 2020 secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sintang, Partisipasi politik masyarakat
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang sebesar 82,75% dari jumlah pemilih. Faktor-Faktor
yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat adalah perangsang politik, karakteristik pribadi,
karekteristik sosial dan keadaan politik.
Downloads
References
Amirudin dan A. Zaini Bisri, 2006. Pilkada
Langsung Problem dan Prospek, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta
Atip Tartiana, 2010. Tahun Pemilukada 2010,
artikel dalam Pikiran Rakyat, 5 Januari
Budiardjo, Miriam, 1994,Demokrasi di Indonesia:
Demokrasi Parlementer dan Demokrasi
Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta
Faturohman, Deden dan Wawan Sobari, 2002,
Pengantar Ilmu Politik, UMM Press,
Malang.
Hendri Zainudin, 2907. Pemilukada dan
Kedewasaan Berdemokrasi, Berita Pagi,
Rabu 12 Desember 2007
Irvan Mawardi, 2008. Pilkada dan Partisipasi
Politik, artikel dalam www. jppr.org
Lay, Cornelis,2003, “Otnomi Daerah dan Ke-
Indonesiaan” dalam Abdul Gaffar Karim
(ed.), Kompleksitas Persoalan Otonomi
di Indonesia, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Pratikno, 2003, Pilihan yang Tidak Pernah Final,
Dalam Abdul Gaffar Karim (Ed.),
Desentralisasi, , Kompleksitas
Persoalan Otnomi Daerah di Indonesia,
Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
Riyadmaji, Dodi, 2003, Mengkritisi Pemikiran
Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung, dalam Abdul Gaffar Karim
(ed.), Kompleksitas Persoalan Otonomi
di Indonesia, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Sinaga, Kastorius, 2003,Pemilihan Kepala Daerah
Langsung Kota dan Kabupaten:
Beberapa catatan Awal, dalam Abdul
Gaffar Karim (ed.), Kompleksitas
Persoalan Otonomi di Indonesia,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Sjafii, Inu Kencana, 1994, Pengantar Ilmu
Pemerintahan, CV. Mandar Madju,
Bandung.
Tim Pustaka Kendi, 2004, Desentralisasi dalam
Prakrtek, tejemahan dari Henry
Maddick,1961, Democracy,
Decentralisation and Development.
Tricahyo,Ibnu, 2005, Undang-Undang 32 dan 33
tahun 2004. Pilkada Langsung, dalam
Pelatihan DPRD Kabupaten Malang
tanggal 18 dan 19 Januari 2005 di Batu.
Utomo, Tri Widodo W.,2004, Pilkada Langsung
dalam Kerangka Reformasi Birokrasi:
Beberapa Catatan Kritis, dalamInovasi
Online, vol.2/XVI/Nov.2004
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Serentak Lanjutan Dalam Kondisi
Bencana Non Alam Carona Virus Disease
(COVID-19)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam
Kondisi Bencana Non Alam Carona Virus
Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam
Kondisi Bencana Non Alam Carona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sintang Nomor: 1244/PL.02.6-Kpt/6105/
KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sintang Tahun 2020.