PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA NANGA AMBALAU KECAMATAN AMBALAU
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.480Abstract
Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa Nanga Ambalau Kecamatan Ambalau
Kabupaten Sintang telah dilaksanakan. Pada saat sosialisasi program bantuan langsung tunai disampaikan
kepada masyarakat bagaimana mekanisme dan Alur Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa.
Mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasil
pendataannya: Proses Pendataan, Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk
desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas. Kepala Desa membentuk
dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan
pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.Data yang diterima masyarakat Desa Nanga
Ambalau KecamatanAmbalauKabupaten Sintang bantuan langsung tunai Dana Desa Covid 19 adalah
sebesarRp. 600.000/Bulan masyarakat yang menerima sebanyak 58 Kepala Keluarga untuk bulan April,
Mei, Juni Tahun 2020. Sedangkan masyarakat yang menerima untuk bulan Juli, Agustus, September
Tahun 2020 sebesar Rp. 300.000/Bulan sebanyak 58 Kepala (KK).Sumber daya manusia dalam menunjang
pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai Desa Nanga Ambalau melibatkan semua pihak seperti
pemerintahan Desa dan perangkatnya. Dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19, Kepala
Desa menjadi Ketua dan wakilnya adalah Ketua BPD serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat
desa, anggota BPD,Linmas, PKK, Lembaga Desa, sedangkan Babinsa bertindak selaku mitra.
Downloads
References
Arikunto. 2000. Prosedur Suatu Penelitian
Pendekatan Praktek, Edisi Revisi VI. Jakarta:
Rineka Cipta.
Budi Winarno, 2002. Kebijakan Publik Teori dan
Proses Edisi Revisi, Media Presindo. Yogyakarta.
Handoko, T. Hani 2003.Manajemen. Edisi Kedua.
Cetakan Kedelapan belas. Yogyakarta: BPFEYogyakarta.
Hasibuan, Malayu S.P. 2007.Manajemen: Dasar,
Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi. Cetakan
Keenam. Jakarta: Bumi Aksara.
Handayaningrat. 1989. Manajemen Konflik. PT.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Mangkunegara, Anwar Prabu, 2001. Manajemen
Sumber Daya Perusahaan. PT. Remaja
Rosdakarya. Bandung
Nawawi 2001,Sumber Daya Manusia, Reformasi
Birokrasi dan Manajemen PegawaiNegeri Sipil,
PT. Bandung: Refika Aditama.
Nawawi, Hadari. H. 2007. Metode Penelitian
Bidang Sosial. Pontianak: Gadjah Mada University
Press.
Kaswan. 2012.Manajemen Sumber Daya Manusia
untuk Keunggulan Bersaing Organisasi.
Graha Ilmu, Yogyakarta
Sugiyono. 2008.”Metode Penelitian Bisnis”.
Bandung: Alfabeta
Yuniarsih,Tjutju. 2008.Manajemen Sumber Daya
Manusia. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan.