IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA DI DESA BATU BUIL KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v19i1.487Abstract
Penelitian ini adalah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan kekayaan Desa. Dalam pengelolaan kekayaan desa belum dapat terlaksana
sesuai seperti apa yang diharapkan. Ini dapat dilihat sering terjadinya permasalahan dalam kebijakan
pengelolaan kekayaan desa, sistem pengelolaan kekayaan desa yang belum berpedoman secara tepat dan
prosedur penyusunan laporan kekayaan desa yang tentunya sangat berpengaruh terhadap hasil akhir
sebuah pembukuan kekayaan desa. Sehingga banyak rencana yang akan dilaksanakan akan menjadi
tertunda karena belum optimalnya administrasi kekayaan desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri atas Camat Belimbing, Kepala Desa
Batu Buil beserta perangkatnya yang menangani pengelolaan kekayaan desa. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian diketahui
implementasi pengelolaan kekayaan desa kepala desa beserta perangkatnya tidak secara jelas menjalankan
kebijakan pengelolaan kekayaan desa ini terlihat dari Sistem dan prosedur pengelolaan laporan kekayaan
desa oleh kepala desa belum berjalan dilakukan berdasarkan pedoman pengelolaan kekayaan desa.
Sehingga, laporan kekayaan desa yang disusun dan disajikan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 4 Thaun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Selain itu,
laporan kekayaan desa tersebut belum dapat disampaikan secara tepat waktu. Faktor yang mempengaruhi
adalah berkaitan dengan teknis administrasi, teknis operasional dan sumber daya manusia aparatur desa.
Downloads
References
Handayaningrat, 1994. Desentralisasi Dan
Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press.
Haris, 2005. Akuntabilitas Organisasi
Administrasi. Jakarta: LAN RI
Instruksi Presisden Nomor 7 Tahun 1999
Tentang akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah telah menegaskan
bahwa,”asas-asas umum penyelenggara
Negara
Jeffrey, 1974. Implementasi Dan Pengambilan
Keputusan Dalam Organisasi. Jakarta:
Granit
Kusnadi, 2005. Sistem Pengawasan Keuangan
Yang Akuntabel. Jakarta: Granit
Ma’moeri, E. 2001. Pengelolaan Informasi
dan Teknik Pelaporan. Jakarta:LAN RI
Manullang, 2005. Standar Pengelolaan dan
Pengawasan Keuangan: Jakarta: PT.
Gramedia
Mazmanian, 1974. Implementasi Kebijakan
Dalam Perencanaan Pembangunan.
Jakarta: Gramedia
Moeliong, 2000. Metodologi Penelitian.
Jakarta: Ghalia Indonesia
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat
Nomor 12 Tahun 2007 telah ditetapkan
Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2007 Tentang Pedoman
Pengelolaan kekayaan Desa
Sabatier, 1977. Pola Pengembangan
Kebijakan Dalam Pelayanan Publik.
Jakarta: LIPI Press
Sapirin, 1986. Administrasi
Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Andi Offset.
Siagian, S.P. 1988. Administrasi
Pembangunan: Konsep, Dimensi dan
Strategi. Jakarta: PT. Gunung Agung
Sugandha, 1992. Administrasi Dalam
Pembangunan Manusia. Bandung:
Gramedia.
Sumanto. 1995. Metodologi Penelitian Sosial
dan Pendidikan. Yogyakarta: Andi
Offset.
Suparmoko. 2001. Ekonomi Publik Untuk
Keuangan Dan Pembangunan Daerah.
Yogyakarta: Andi Offset.
Tachjan, 2006. Implementasi Kebijakan dan
Pelaksanaannya. Jakarta: Granit
Wahab, 1977. Perumusan Kebijakan. Jakarta:
PT. Gramedia