PARTISIPASI PEMILIH DISABILITAS PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v19i2.562Abstract
Penelitian ini tentang Partisipasi Pemilih disabilitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sintang Tahun 2020. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tingkat Partisipasi Pemilih disabilitas
pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
disabilitas 632 pemilih, sedangkan yang memberikan hak pilih sebanyak 434 pemilih, dengan demikian
ada 198 pemilih disabilitas tidak memberikan hak pilih. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi
politik penyandang disabilitas Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 meliputi
pendataan pemilih disabilitas, sosialisasi pemilihan, serta fasilitas dan aksesibilitas TPS.
Saran-saran, penyebab tinggi-rendahnya partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, di antaranya adalah mulai pada pendataan. Maka dimasa akan
datang KPU perlu meningkatkan pendataan dengan melibatkan berbagai pihak dengan sasaran sampai
tingkat Dusun dan Desa. Perlu Sosialisasi pemilihan yang dilakukan baik dari pihak penyelenggara
maupun dari pihak relasi ini dalam memberikan pengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih disabilitas.
Downloads
References
Arikunto. 2000. Prosedur Suatu Penelitian
Pendekatan Praktek, Edisi Revisi VI.
Jakarta: Rineka Cipta.
Budiarjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu
Politik, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Nawawi, Hadari. H. 2007. Metode Penelitian
Bidang Sosial. Pontianak: Gadjah Mada
University Press.
Mas’oed, Mohtar. McAndrews, Colin (2008).
Perbandingan Sistem Politik.
Yogyakarta : Gadjah Mada
University Press.
Suharno. 2004. Diktat Kuliah Sosiologi Politik.
Yogyakarta.
Cholisin, dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Yogyakarta: UNY Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 4 tahun 1997
Penyandang Cacat.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention On The Rights
of Persons With Disabilities (Konvensi
Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas)