PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. SAWIT PEDADANG ESTATE
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v20i1.582Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan
pedoman wawancara, pedoman observasi dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Data dianalisis
dengan teknik analisis kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi
data). Penelitian dilaksanakan pada PT. Sawit Lestari Pedadang Estate. Pelaksanaan CSR telah
dilakukan oleh PT. Sawit Lestari Pedadang Estate di wilayah kerja. Bentuk CSR yang dilakukan berupa
program bantuan fisik kepada masyarakat. Koordinasi dapat terlaksana dengan baik dan menemukan
kesepakatan mengenai program CSR yang dilaksanakan. Bentuk-bentuk program CSR yang
dilaksanakan meliputi program perbaikan jalan, jembatan, dan bantuan material pembangunan fasilitas
umum seperti gedung serba guna desa, bagunan rumah ibadah, Polindes, dan program bantuan dana
untuk gaji guru honorer serta bantuan untuk pencegahan covid -19. Prinsip pelaksanaan CSR mengacu
kepada konsep pembangunan berkelanjutan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. CSR
belum dapat dilakukan secara maksimal oleh perusahaan karena keterbatasan anggaran.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Corporate, Social, Responsibility
Downloads
References
Anita, Fitri. (2015). Pengaruh corporate sosial
responsibility, leverage, likuiditas, dan
ukuran perusahaan terhadap
agresivitas pajak. Jurnal Akuntansi Vol
, No.2 Oktober. Pekanbaru: Fakultas
Ekonomi Universitas Riau.
Crowther, David. 2008. Corporate Social
Responsibility. Gulen Aras & Ventus
Publishing Aps.
Untung, Hendrik Budi. 2009. Corporate Social
Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusuf, Wibisono, 2007, Membedah Konsep &
Aplikasi CSR (Corporate Social
Responsibility), PT Gramedia, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (UUPT).
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang
penanaman modal.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di
Propinsi Kalimatan Barat.