IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Authors

  • Mikael Mahin

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v20i1.587

Abstract

Penelitian tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun
2017 Tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi telah berjalan
dengan baik dalam implementasi ketertiban umum. Hal ini disebabkan kantor Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) melakukan pendekatan secara langsung sehingga berdampak pada peran serta
masyarakat. Sumber daya Manusia dalam implementasi ketertiban umum ini sudah mencukupi. Adapun
komposisi sumber daya manusia di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang,
Pegawai Negeri Sipil berjumlah 72 Orang, dan Banpol Pamong Praja berjumlah 97 orang. Disposisi
dalam implementasi ketertiban umum sendiri sudah berjalan dengan baik. Keinginan dan kecenderungan
kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang sebagai pelaksana melaksanakan
secara sunguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan dalam ketertiban umum dapat diwujudkan.
Struktur Birokrasi implementasi ketertiban umum pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Sintang sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur dalam melaksanakan tugas. S.O.P
dibentuk untuk mempelancar proses jalannya implementasi kebijakan tentang ketertiban umum di wilayah
Kabupaten Sintang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

11-04-2022

Citation Check