PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v20i2.639Abstract
Prinsip pelayanan dalam era otonomi daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan,
karena dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan kesetaraan posisi antara Pemerintah Daerah.
Dasar aturan yang mengatur tentang pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,sebagai pelaksana
pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi
penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Instansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan
pungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang adalah Badan Pengelola Pedapatan Daerah
Kabupaten Sintang. Badan Pengelola Pedapatan Daerah Kabupaten Sintang dalam pelayanan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah berdasarkan pada standar pelayanan sesuai dengan
ketentuan yangberlaku baik dari segi ketepatan waktu dan kecepatan pelayanan serta adanya rasa
bertanggungjawab atas pelayanan tersebut. Prinsip pelayanan didasarkan pada asaz rasa tanggungjawab,
efektif dengan mengutamakan pelayanan mengutamakan pelayanan yang lebih baik. Prosedur pelayanan
yang di terapkan sederhana, adanya kejelasan, dan tidak berbelit-belit serta sejalan dengan prosedur
pelayanan yang telah ditetapkan. Sedangkan alur pelayanan sudah dibakukan memudahkan masyarakat
dalam betransaksi membayar pajak.
Downloads
References
Anggara, Sahya. 2012.,Ilmu Administrasi
Negara, Kajian Konsep, Teori, dan
Fakta dalam Upaya Menciptakan
Good Governance. Bandung : Pustaka
Setia
Anggara, Sahya. 2015., Metode Penelitian
Administrasi. Bandung : Pustaka Setia.
Amirin. 2000., Menyusun Rencana Penelitian.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ashari, ET. 2003., Upaya Meningkatkan Kinerja
Pelayanan Publik di Persaingan Bebas.
Jakarta : Forum Inovasi UI.
Bungin, Burhan. 2015., Metode Penelitian
Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke
arah Ragam Varian Kontemporer.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Djatmiko, H. 2002., Ketentuan Umum Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta :
Lembaga LP3 Artha Bakti PSIK.
__________. 2014.,Pedoman Umum
Pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Jakarta : Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan 2014.
Islamy, I. 2000., Prinsip-Prinsip Perumusan
Kebijakan Negara. Jakarta : Bumi
Aksara.
Mukarom, Zaenal dkk. 2015., Manajemen
Pelayanan Publik. Bandung : Pustaka
Setia
Moenir H.A.S, 2000., Manajemen Pelayanan
Umum, Bumi Aksara : Jakarta._______.,
, Manajemen Pelayanan Umum,
Bumi Aksara : Jakarta.
Nasution, S. 2001., Metode Penelitian
Naturalistik Kualitatif. Bandung: PT.
Remaja Rodakarya.
Nurdin dan Yeti, S. 2001., Ketatausahaan.
Bandung: Armico.
Purwanto dan Kusrini. 2000., Excellent Service,
Diklat Perjenjangan Manajer Madya.
Jakarta : PT. Angkasa Pura II
Ratminto& Atik W. 2010., Manajemen
Pelayanan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Saefullah, A. Djaja, 1995., Konsep Dan Metode
Pelayanan Umum. Bandung : Mandiri.
Sugiyono. 2017., Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.
Bandung : Alfabeta.
Sinambela, PoltakLijan, dkk, 2010., Reformasi
Pelayanan Publik, Bumi Aksara :
Jakarta.
Peraturan Perundangan Undangan:
Negara Republik Indonesia. 1945., Undang-
Undang Dasar 1945. Tidak diterbitkan
Negara Republik Indonesia. 1994., Undang-
UndangNomor 12 Tahun 1994 Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tidak diterbitkan
Negara Republik Indonesia. 2007., Undang-
UndangNomor 28 Tahun 2007 Tentang
Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan. Tidak diterbitkan
Negara Republik Indonesia. 2009., Undang-
UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Tidak diterbitkan
Negara Republik Indonesia. 2014.,Undang-
UndangNomor 23Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah. Tidak diterbitkan
Pemerintah Republik Indonesia. 2002.,
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2002 Tentang penetapan
besarnya NJKP untuk penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tidak diterbitkan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
,Peraturan Bupati Sintang
Nomor 131 Tahun 2016 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata kerja
Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Kabupaten Sintang. Tidak diterbitkan