PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SINTANG

Authors

  • Mega Veronika
  • Abang Zainudin

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v20i2.639

Abstract

Prinsip pelayanan dalam era otonomi daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan,
karena dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan kesetaraan posisi antara Pemerintah Daerah.
Dasar aturan yang mengatur tentang pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,sebagai pelaksana
pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi
penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Instansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan
pungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang adalah Badan Pengelola Pedapatan Daerah
Kabupaten Sintang. Badan Pengelola Pedapatan Daerah Kabupaten Sintang dalam pelayanan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah berdasarkan pada standar pelayanan sesuai dengan
ketentuan yangberlaku baik dari segi ketepatan waktu dan kecepatan pelayanan serta adanya rasa
bertanggungjawab atas pelayanan tersebut. Prinsip pelayanan didasarkan pada asaz rasa tanggungjawab,
efektif dengan mengutamakan pelayanan mengutamakan pelayanan yang lebih baik. Prosedur pelayanan
yang di terapkan sederhana, adanya kejelasan, dan tidak berbelit-belit serta sejalan dengan prosedur
pelayanan yang telah ditetapkan. Sedangkan alur pelayanan sudah dibakukan memudahkan masyarakat
dalam betransaksi membayar pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggara, Sahya. 2012.,Ilmu Administrasi

Negara, Kajian Konsep, Teori, dan

Fakta dalam Upaya Menciptakan

Good Governance. Bandung : Pustaka

Setia

Anggara, Sahya. 2015., Metode Penelitian

Administrasi. Bandung : Pustaka Setia.

Amirin. 2000., Menyusun Rencana Penelitian.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ashari, ET. 2003., Upaya Meningkatkan Kinerja

Pelayanan Publik di Persaingan Bebas.

Jakarta : Forum Inovasi UI.

Bungin, Burhan. 2015., Metode Penelitian

Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke

arah Ragam Varian Kontemporer.

Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Djatmiko, H. 2002., Ketentuan Umum Pajak

Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta :

Lembaga LP3 Artha Bakti PSIK.

__________. 2014.,Pedoman Umum

Pengelolaan Pajak Bumi dan

Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Jakarta : Kementerian Keuangan

Republik Indonesia Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan 2014.

Islamy, I. 2000., Prinsip-Prinsip Perumusan

Kebijakan Negara. Jakarta : Bumi

Aksara.

Mukarom, Zaenal dkk. 2015., Manajemen

Pelayanan Publik. Bandung : Pustaka

Setia

Moenir H.A.S, 2000., Manajemen Pelayanan

Umum, Bumi Aksara : Jakarta._______.,

, Manajemen Pelayanan Umum,

Bumi Aksara : Jakarta.

Nasution, S. 2001., Metode Penelitian

Naturalistik Kualitatif. Bandung: PT.

Remaja Rodakarya.

Nurdin dan Yeti, S. 2001., Ketatausahaan.

Bandung: Armico.

Purwanto dan Kusrini. 2000., Excellent Service,

Diklat Perjenjangan Manajer Madya.

Jakarta : PT. Angkasa Pura II

Ratminto& Atik W. 2010., Manajemen

Pelayanan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Saefullah, A. Djaja, 1995., Konsep Dan Metode

Pelayanan Umum. Bandung : Mandiri.

Sugiyono. 2017., Metode Penelitian

Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.

Bandung : Alfabeta.

Sinambela, PoltakLijan, dkk, 2010., Reformasi

Pelayanan Publik, Bumi Aksara :

Jakarta.

Peraturan Perundangan Undangan:

Negara Republik Indonesia. 1945., Undang-

Undang Dasar 1945. Tidak diterbitkan

Negara Republik Indonesia. 1994., Undang-

UndangNomor 12 Tahun 1994 Tentang

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tidak diterbitkan

Negara Republik Indonesia. 2007., Undang-

UndangNomor 28 Tahun 2007 Tentang

Ketentuan umum dan tata cara

perpajakan. Tidak diterbitkan

Negara Republik Indonesia. 2009., Undang-

UndangNomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan Publik. Tidak diterbitkan

Negara Republik Indonesia. 2014.,Undang-

UndangNomor 23Tahun 2014 Tentang

Pemerintah Daerah. Tidak diterbitkan

Pemerintah Republik Indonesia. 2002.,

Peraturan Pemerintah Nomor 25

Tahun 2002 Tentang penetapan

besarnya NJKP untuk penghitungan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tidak diterbitkan

Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

,Peraturan Bupati Sintang

Nomor 131 Tahun 2016 Tentang

Susunan Organisasi dan Tata kerja

Badan Pengelola Pendapatan Daerah

Kabupaten Sintang. Tidak diterbitkan

Downloads

Published

03-10-2022

Citation Check