UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v20i2.646Abstract
Penelitian ini difokuskan pada Upaya Pemerintah Desa Meningkatkan Pendapatan Asli
Desa (PAD) di Desa Bina Jaya Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi, PAD sebagai salah satu
sumber pembangunan perlu untuk ditingkatkan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan
pendapatan asli desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah
desa Bina Jaya dengan membentuk BUMDes, melakukan pola inventarisir potensi desa yang belum
dikenakan restribusi. Sumber-sumber pendapatan yang sedang dilakukan yaitu restribusi parkir, pasar
desa, pemanfaatan lahan perkebunan dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan perusahaan
perkebunan sebagai pihak ketiga untuk mengembangkan pemberdayaan perkebunan mandiri masyarakat.
Kesimpulan penelitian yaitu Perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa Bina Jaya dalam
meningkatkan PAD sudah sesuai dengan program pembangunan desa dengan mendata seluruh potensi
dan mengambil kebijakan melalui peraturan desa serta mendorong keterlibatan aktif setiap masyarakat
dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa agar dapat meningkatkan pendapatan keluarga dan
Pendapatan Asli Desa (PADes). Upaya meningkatkan PAD sebagai tanggungjawab pemerintah desa
dengan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan seperti sektor perdagangan dan potensi lahan
perkebunan dan potensi alam melalui pendataan dan pengkategorisasian berbagai sektor yang masih
berpotensi dikembangkan.
Downloads
References
Afiffudin. 2010. Pengantar Administrasi
Pembangunan(Konsep, Teori dan
Implikasinya di Era Reformasi).
Bandung : Alfabeta.
Arikunto,S.1998. Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka
Cipta.
Gie, The Liang. 2002, Analisis Administrasi Dan
Manajemen, Gramedia, Jakarta.
Harjanto. (2008). Perencanaan Pengajaran.
Jakarta : Rineka Cipta.
Handayaningrat, S. 2001. Administrasi
Pemerintahan Dalam Pembangunan
Nasional. Jakarta : Haji Masagung.
Harmono, 2011. Manajemen Keuangan: Jakarta.
Bumi Aksara
Husnan, Suad dan Enny Pudjiastuti. 2006.
Dasar-dasar Manajemen Keuangan
Yogyakarta:UPPM STIM YKPN
Hendri, S. 2001. Manajemen SDM. Jakarta :
STIE YKPN.
Keban, Yeremias T. 1995. Indikator Kinerja
Pemerintah Daerah : Pendekatan
Manajemen dan Kebijakan, Seminar
Sehari Kinerja Organisasi Sektor
Publik, Kebijakan dan Penerapan, 20
Mei 1995. Yogyakarta : MAP-UGM.
Mardalis (2003). Metode Penelitian Suatu
Pendekatan. Jakarta : Rineka Cipta.
Moleong J. Lexy ( 2005 ). Metodologi
Penelitian Kualitatif, Bandung : PT.
Remaja Rosdakarya.
Nasir, M. 1988. Metode Penelitian, Jakarta:
Ghalia.
Satori, Djama’an dan Aan Komariah (2009).
Metode Penelitian Kualitatif. Bandung
: Alfabeta.
Siagian, Sondang P (2007). Administrasi
Pembangunan (konsep, dimensi dan
strateginya). Jakarta : Bumi Aksara.
Sutarto 1998. Pengantar Ilmu Administrasi
Dan Manajemen. Yogyakarta : Gajah
Mada University Press.
Stoner, James A.F. dkk. 1996. Manajeman.
Jakarta : Indeks Gramedia Group.
Tanzil, H. 1991. Manajemen Suatu Pengantar.
Jakarta : Ghalia Indonesia.
Tarigan, Robinson. 2010. Perencanaan
Pembangunan Wilayah. Edisi Revisi.
Jakarta : Bumi Aksara.
Widoyoko, S.E.P. (2008). Analisis Kualitatif
Dalam Penelitian Sosial, (Online).
Tersedia :http://www.um-pwr.ac.id/web/
artikel/224-analisis-kualitatif-dalampenelitian-
sosial.html(diakses 16 Oktober
.
Wrihatmoko, R. Randy dan Riant Nugroho.D (
. Manajemen Pembangunan
Indonesia : Sebuah Pengantar Dan
Panduan Jakarta : Elek Media
Komputindo Kelompok Gramedia.
Zainudin, Abang. 2011. Efektivitas Koordinasi
Camat Dalam Pelaksanaan
Pembangunan Wilayah Kecamatan.
Fokus Jilid 11, Nomor 2, Maret 2011.
Sintang : Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu
Politik Universitas Kapuas Sintang.
Peraturan Per Undang-Undangan
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 43Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun
tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa.
Permendagri Nomor 29 tahun 2006. Tentang
pembentukan Peraturan Desa.