IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v20i2.650Abstract
Pelaksanaan pembangunan didaerah tertinggal merupakan salah satu focus pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu program pemerintah pusah yaitu program
nawacita dimana program ini ialah membangun Indonesia dari pingiran. Beranjak dari program dan
focus pemerintah tersebut maka penulisan ini membahas masalah implementasi kebijakan pembangunan
daerah tertinggal, lokus pembahasan ialah di daerah tertinggal yang ada di kawasan perbatasan. Aspek
pembahasan ialah terkait daerah tertinggal, factor yang mempengaruhi, serta bagaimana strategi dalam
membangun daerah tertinggal. Adapun saran yang dimasukan dalam tulisan ini ialah dalam membangun
daerah tertinggal perlu adanya keseriusan dari pemerintah, disamping itu pembangunan juga harus bersifat
berkelanjutan. Mengingat sulitnya pelaksanaan pembangunan yang ada di daerah tertingal maka
diharapkan semua komponen yang tergabung dalam pelaksanaan pembangunan baik dari pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah harus bersinergi dalam membangun daerah tertinggal.
Downloads
References
Almasdi Syahza., 2012. Pemberdayaan Ekonomi
Daerah Melalui Penataan Kelembagaan
dan Pengembangan Industri Hilir
Berbasis Kelapa Sawit, Penelitian
MP3EI Tahun I, DP2M Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional, Jakarta
Sam Tuti T, Chan Sam M. 2006. Kebijakan
Pembangunan Era Otonomi Daerah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
http://dernewblogadres.blogspot.com/
0 1 5 / 0 5 / m a k a l a h - d a e r a h -
tertinggal.html (Di unduh 8 Januari 2018)
Undang-undang Dasar Negara tahun 1945
Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2016