PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAHAAN INVESTASI TERHADAP TRANSPARANSI LAPORAN KEUANGAN INVESTOR
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v20i2.654Abstract
Perbuatan.melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain
dikarenakan tidak menjalankan kewajibannya yang telah ditentukan oleh undang-undang atau
menjalankan .suatu tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau sikap kehati-hatian
dalam pergaulan masyarakat yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, Manipulasi. laporan
keuangan. investor oleh perusahaan investasi merupakan perbuatan melawan hukum. Prinsip. transparansi
merupakan jaminan bagi invstor untuk terus mendapatkan informasi penting dengan sanksi untuk
menghentikan kelalaian yang dilakukan perusahaan investasi yang sengaja memberikan informasi yang
menyesatkan bagi. investor. Pengenaan .sanksi yang termuat dalam Undang-Undang .Nomor 8 Tahun
.1995 Tentang Pasar Modal .serta penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai transparansi ini menjadikan .investor mendapat perlindungan. secara hukum agar tidak
mengalami .kerugian dari praktik-praktik yang. memanipulasi atau memberikan. berita bohong pada
.investor.
Downloads
References
Bismar Nasution, (2001) Keterbukaan Dalam
Pasar Modal, Jakarta : Universitas
Indonesia, Program Pasca Sarjana
Budiarto. A, (2004) Penghantar Hukum Pasar
Modal, Cet. 1.Yogyakarta: Universitas
Mataram PRESS.
Hery. (2009) Teori Akuntansi, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/
lt530b02ce2f0ee/askrindo-digugatkarena-
rekayasa-buku- laporankeuangan/
diakses Tanggal 23 Desember
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(2017). Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 154/PMK.01/
tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Jakarta,
Indonesia.
Moh. Irsan N (2010). Aspek Hukum Pasar
Modal Indonesia , Jakarta: Kencana.
Nindyo P. (2006) Bunga Rampai Hukum Bisnis
Aktual, Citra Bandung: Adytia Bakti,
R.Soesilo, (1976). Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Bogor : Politeia.
Suprayogo. I (2006), Penelitian Hukum
Normatif,. Jakarta: Raja Grafindo.
Undang-Undang No.14. Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Tentang Pasar Modal