IMPLEMENTASI PENDISTRIBUSIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.709Abstract
Bantuan langsung tunai dana desa bagi masyarakat merupakan kebijakan Pemerintah dalam
mengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak COVID-19, oleh karena itu kebijakan pemerintah
dibidang kesehatan merupakan prioritas utama untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung
pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Mekanisme pendataan mengacu pada ketentuan
yang telah di atur berdasarkan pentunjukteknis dan petunjuk pelaksanaan bantuan langsung tunai dana
desa. Pendataan dilaksanakan secara transparan serta berkeadilan sesuai dengan kriteria masyarakat
penerima bantuan dan yang layak mendapatkan bantuan mulai dari RT/RW sehingga masyarakat penerima
adalah masyarakat kurang mampu dan rentan covid-19. Prosedur pendistribusian BLT-DD melibatkan
aparatur desa, relawan desa atau relawan covid-19 dan pemerintah Kecamatan yang ditugaskan adalah
Babinsa ditingkat Kecamatan, sehingga koordinasi bukan hanya masyarakat desa dengan aparatur
desa tetapi juga dengan pemerintah Kecamatan sebagai fungsi koordinasi, sedangkan pengawasan
dilakukan juga oleh masyarakat maupun BPD dalam mengawasi penyaluran BLT-DD. Tujuan dilakukan
pengawasan adalah agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penyalurannya.
mengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak COVID-19, oleh karena itu kebijakan pemerintah
dibidang kesehatan merupakan prioritas utama untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung
pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Mekanisme pendataan mengacu pada ketentuan
yang telah di atur berdasarkan pentunjukteknis dan petunjuk pelaksanaan bantuan langsung tunai dana
desa. Pendataan dilaksanakan secara transparan serta berkeadilan sesuai dengan kriteria masyarakat
penerima bantuan dan yang layak mendapatkan bantuan mulai dari RT/RW sehingga masyarakat penerima
adalah masyarakat kurang mampu dan rentan covid-19. Prosedur pendistribusian BLT-DD melibatkan
aparatur desa, relawan desa atau relawan covid-19 dan pemerintah Kecamatan yang ditugaskan adalah
Babinsa ditingkat Kecamatan, sehingga koordinasi bukan hanya masyarakat desa dengan aparatur
desa tetapi juga dengan pemerintah Kecamatan sebagai fungsi koordinasi, sedangkan pengawasan
dilakukan juga oleh masyarakat maupun BPD dalam mengawasi penyaluran BLT-DD. Tujuan dilakukan
pengawasan adalah agar tidak terjadinya penyimpangan dalam penyalurannya.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
17-03-2023
Issue
Section
Artikel