PERLINDUNGAN HUKUM PADA PENGGUNAAN DIGITAL BANKING DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA

Authors

  • Prayudy Widyanto
  • Abunawas Abunawas
  • Resi Pranacitra

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.719

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, merupakan penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, penelitian hukum normatif adalah suatu proses
untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna
menjawab isu hukum yang dihadapi. Perlu kiranya diperhatikan untuk memberikan kewajiban yang
seimbang, kewajiban nasabah untuk menjaga kerahasiaan data diri seperti password, kata kunci (One
Time Password OTP), tanggal lahir, nama ibu kandung dan lain-lain. Jika sekiranya abai dalam menjaga
rahasia diri tersebut dan rekeningnya di bobol akan menjadi tanggungjawab dari nasabah yang
bersangkutan.Menentukan dengan jelas kriteria antara nasabah yang beritikad baik dan buruk pada
dunia perbankan digital. Mengingat bahwa dunia digital berjalan begitu cepat kiranya perlu pembaharuan
perundangan yang ada dan membuatnya lebih rinci bagi kedua belah pihak yaitu perbankan dan nasabah.
Masih perlu dilakukan kampanye penggunaan digital mengingat survei yang dilakukan memperlihatkan
adanya keengganan masyarakat beralih ke pelayanan dunia digital yang efisien dan murah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

04-04-2023

Citation Check