PENAFSIRAN/INTERPRETASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Authors

  • Petrus Atong

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v15i1.73

Abstract

Penelitian penafsiran implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah
Kecamatan Sintang, menjelaskan penyebab tidak tercapainya target penerimaan pemungutan pajak bumi
dan bangunan empat tahun terakhir. Data penelitian digali melalui metode kualitatif. Penelitian ini
membandingkan bagaimana implementor (Tim intensifikasi,Camat/staf, Lurah/staf, Kepala Desa/staf)
dari berbagai latar belakang kewenangan yang berbeda,yaitu: penanggungjawab, pengelola administrasi,
penyampai dan pemungut dalam mengimplementasikan kebijakan. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti
menggunakan asumsi dari proses teori implementasi kebijakan yang mengasumsikan bahwa organisasi,
interpretasi dan aplikasi pada beberapa level kewenangan implementor, ternyata mereka mempunyai
perbedaan persepsi dalam mencapai target dan memiliki persamaan tujuan dalam mengimplementasikan
kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:ketidakkeberhasilan
pencapaian target penerimaan karena: Aspek interpretasi/penafsiran terdapat kesalahan
menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang dan data base tidak akurat. Dari kesimpulan penelitian
itu, oleh peneliti dipersepsikan dengan konsep baru yang dapat ditambahkan sebagai penguatan dalam
teori implementasi kebijakan. Konsep baru adalah:”pendekatan struktural berupa komitmen organisasi
pelaksana sebagai salah satu faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan implementasi kebijakan
pemungutan pajak bumi dan bangunan di Wilayah Kecamatan Sintang”.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

03-10-2017

Citation Check