IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Authors

  • Aida Fitriani

DOI:

https://doi.org/10.51826/fokus.v15i1.74

Abstract

Ketentuan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan formal
diluar jam kerja. Maksud di luar jam kerja adalah proses perkuliahan dilaksanakan pada hari Sabtu dan
hari Minggu. Namun demikian banyak PNS yang izin belajar, pada hari Jumat sudah tidak masuk kerja.
Selain itu, karena tugas banyak juga PNS yang tidak bisa mengikuti perkuliahan pada hari Sabtu ataupun
hari Minggu.Permasalahan lainnya adalah (1) ukuran dan kriteria peserta PNS yang diberikan Izin
Belajar masih belum jelas, (2) disiplin dan bidang ilmu yang diambil oleh PNS tidak mengacu pada disiplin
dan bidang ilmu yang dibutuhkan, (3) PNS yang diberikan Izin Belajar tidak diikuti dengan penempatan
pada posisi yang seharusnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

03-10-2017

Citation Check