IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
DOI:
https://doi.org/10.51826/fokus.v15i1.76Abstract
Salah satu tujuan dari penyusunan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang 2006 –
2016 adalah dalam rangka memberikan pedoman teknis pemanfaatan ruang bagi kegiatan sosial ekonomi
masyarakat, pendanaan, aspek hukum dan peraturan. Guna mewujudkan tujuan pengembangan wilayah
tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sintang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penataaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang.Dalam
implementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang, di pengaruhi oleh empat
faktor yaitu faktor komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap Aparatur dan struktur birokrasi. Faktor
komunikasi, disposisi, struktur birokrasi dan Sumber daya manusia merupakan faktor pendukung dalam
implementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang, sedangkan faktor sumber
daya peralatan dan anggaran merupakan faktor penghambat dalam dalam implementasi kebijakan penataan
Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang. Sehingga dapat dikatakan bahwa implemntasi kebijakan
penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
2016 adalah dalam rangka memberikan pedoman teknis pemanfaatan ruang bagi kegiatan sosial ekonomi
masyarakat, pendanaan, aspek hukum dan peraturan. Guna mewujudkan tujuan pengembangan wilayah
tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sintang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penataaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang.Dalam
implementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang, di pengaruhi oleh empat
faktor yaitu faktor komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap Aparatur dan struktur birokrasi. Faktor
komunikasi, disposisi, struktur birokrasi dan Sumber daya manusia merupakan faktor pendukung dalam
implementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang, sedangkan faktor sumber
daya peralatan dan anggaran merupakan faktor penghambat dalam dalam implementasi kebijakan penataan
Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang. Sehingga dapat dikatakan bahwa implemntasi kebijakan
penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Sintang belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
03-10-2017
Issue
Section
Artikel