PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Authors

  • Kaja kaja

Abstract

Abstak: Pelayanan sebagai urutan peristiwa interaksi dan komunikasi pemberi pelayanan
dan penerima manfaat pelayanan dalam usaha meningkatkan harkat dan martabat
kemanusiaan dibidang kesehatan, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor
36 tahun 2009 menjelaskan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalis kinerja pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Rumah Sakit Umum
Daerah. Jenis penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini
menjelaskan bahwa secara resmi Pemerintah telah memberlakukan BPJS tersebut pada
tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan pasal 60 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BPJS. Melalui BPJS pemerintah memberikan pelayanan sosial, terutama di bidang
asuransi kesehatan. BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan jaminan
sosial untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat untuk memenuhi standar
hidup layak. Pelayanan BPJS dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan pelayanan
bekerja sama dengan Rumah Sakit untuk memberikan jasa pelayanan terutama dibidang
kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Saran yang dapat
diajukan sebaiknya dalam memberikan pelayanan bekerja sama dengan Rumah Sakit
agar dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Kata Kunci : Kinerja; Pelayanan; Kesehatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adisasmita, Raharjo. 2009. Pengelolaan

Pendapatan dan Anggaran Daerah.

Makasar : PPKED.

Anggara, Sahaya. 2014. Kebijakan Publik.

Bandung : Pustaka Setia

Anggara, Sahaya. 2015. Metode Penelitian

Administrasi. Bandung : Pustaka

Setia

Atmoko, Tjipto. 2011. SOP dan

Akuntabilitas Kinerja Instansi

Pemerintah. Jakarta : UNPAD.

Danim, Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti

Kualitatif. Bandung : Pustaka

Setia.

Dwiyanto, Agus. 2002. Reformasi Birokrasi

Publik di Indonesia. Yogyakarta :

UGM.

Gespersz, Vincent. 2002. Total Quality

management. Jakarta : Gramedia

Pustaka Utama.

Moekijat. 2008. Administrasi Perkantoran.

Bandung : Mandar Maju.

Moenir H.A.S, 2000. Manajemen

Pelayanan Umum, Bumi Aksara

: Jakarta.

Mahsun, Mohamad. 2016. Pengukuran

Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta

: BPFE.

Mulyadi, Deddy. 2016. Administrasi

Publik Untuk Pelayanan Publik.

Bandung : Alfabeta.

Mukarom, Zaenal dkk. 2015. Manajemen

Pelayanan Publik. Bandung :

Pustaka Setia.

Ratminto dan Atik SW. 2015. Manajemen

Pelayanan, Pengembangan Model

Konseptual, Penerapan Citizen’s

Charter dan SPM. Yogyakarta :

Pustaka Pelajar.

Syafiie, Inu Kencana.2011. Manajemen

Pemerintahan. Bandung :

Pustaka Reka Cipta

Sinambela, Poltak Lijan, dkk, 2006.

Reformasi Pelayana Publik, Bumi

Aksara : Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Keputusan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara Nomor 63

Tahun 2003 Tentang Pelayanan

Publik.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor

/MENKES/X/SK/2003

Tentang Standar Pelayanan

Minimal Bidang Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun

Tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 12

Tahun 2013 Tentang Jaminan

Kesehatan.

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014

Tentang Standar Pelayanan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004

tentang Sistem Jaminan Sosial

Nasional Undang-Undang

Nomor 24 Tahun 2011 tentang

Badan Penyelenggara Jaminan

Sosial.

Downloads

Published

18-09-2023

Citation Check