ANALYSIS OF THE EFFECTIVENESS OF HOTEL TAX, ENTERTAINMENT TAX, AND RESTAURANT TAX ON REGIONAL GENUINE INCOME AT REGIONAL REVENUE MANAGEMENT AGENCY, SINTANG REGENCY
Keywords:
Efektivitas Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pendapatan Asli Daerah, BAPPENDA Kabupaten SintangAbstract
Abstrak: Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkan
Peraturan Bupati Sintang Nomor 131 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Sintang. Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang
tersebut, BAPPENDA merupakan unsur pelaksana teknis pemerintahan daerah yang dipimpin
oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan pertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya. Sumber pendanaan
pelaksanaan pemerintahan daerah di Kab. Sintang terdiri dari Pendapatan asli Daerah, Dana
Perimbangan, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Pendapatan Lain-lain
yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis tingkat efektivitas pemungutan pajak
hotel, pajak h i b u r a n d a n p a j a k restaurant di Kabupaten Sintang tahun 2019 – 2021. Jenis
penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kuantitatif. Data yang dibutuhkan
dalam penelitian ini adalah data kuantitatif berupa daftar rincian target dan realisasi penerimaan
pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan
pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a)
rata-rata efektifitas pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restaurant di Kabupaten Sintang dari
tahun 2019 – 2021 menunjukan hasil dengan kriteria efektif.
Kata Kunci : Efektivitas; Pajak Hotel: Pajak Restoran, Pajak Hiburan
Downloads
References
Alfan A. Lamia, David P.E. Saerang, Heince R.NWokas ( 2015). “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pemungutan Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara”Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Volume 15 No. 05.
Keputusan Menteri Perdagangan Dalam Negeri No.690.900.327. Tahun 1994.
Koswara, E. (2000). Menyongsong. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999: Suatu Telaahan dan Menyangkut Kebijakan, Pelaksanaan dan Kompleksitasnya”, CSIS XXIX Nomor 1, Jakarta.
Mardiasmo (2004 ). Otonomi dan Manajenem Keuangan Daerah”Yogyakarta: Andi,
Peraturan daerah Kabupaten Sintang No. 2 tahun 2011 tentang pajak daerah
Permendagri 21 Tahun 2011 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Suciadi, Arif (2014). Tingkat Kontribusi dan Efektifitas Pajak Hotel dan Restoran Pada Pendapatan Daerah (PAD) Kabupaten Malang Jawa Timur”Fakultas ekonomi Universitas Brawijaya Malang,
undang - undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
UU RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Yuliartini,Putu Intan Ni Luh, Supadmi (2015. ). Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran Pada Pemerintah Daerah Kota Denpasar. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 10.2 489-502.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.